Kakankemenag Tolitoli Hadiri Ramah Tamah Yang digelar Pemda Tolitoli
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis menghadiri acara Ramah Tamah Bupati Tolitoli terpilih Amran H. Yahya dan Moh. Besar Bantilan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli bertempat di halaman Kantor Bupati Tolitoli, Senin (1/3/21).
Bupati Tolitoli dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kerukunan, keharmonisan, semangat kerja dan terus berkarya, jauhkan diri dari konflik kepentingan, perselisihan dan perbedaan serta menyatuhkan hati dan tekad untuk bersama-sama memajukan pembangunan di Kabupaten Tolitoli.
“Jangan terpecah belah, kembali bergotong royong untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam melanjutkan pengabdian kepada bangsa, negara dan daerah ini”, ungkap Amran.
Amran juga mengharapkan doa restu serta dukungan dan support dari seluruh pendahulu, lembaga legislatif, unsur Forkopimda, Pimpinan Daerah serta seluruh masyarakat Tolitoli agar dapat bekerja secara maksimal.
Kegiatan ramah tamah ini turut dihadiri Bupati Tolitoli ketujuh Ma’ruf Bantilan, Bupati Kedelapan Saleh Bantilan, Pimpinan dan anggota DPRD Tolitoli, Forkopimda, seluruh pejabat Pemerintah Daerah Kab. Tolitoli, Kasubbag TU Kantor Kemenag Tolitoli Salam P. Daimarinu, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan BUMN, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Acara ramah tamah ini digelar sebagai ungkap syukur atas pelantikan keduanya sebagai pemimpin baru Kabupaten Tolitoli. kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
by. Suherman.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024