Kakanwil Kemenag Sulteng Hadiri Dialog Moderasi Beragama Di Desa Modo Kecamatan Bukal Kab. Buol
Buol (Kemenag Sulteng),- Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha, hadiri Dialog Moderasi Beragama dengan tema Wujudkan Indahnya Harmoni Kebersamaan Dalam Keberagaman, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Buol bersama Pemda dan FKUB Buol, Bertempat Di Desa Modo 1 Kecamatan Bukal, (22/09).
Ulyas yang di damping Kabid Bimais Kemenag Sulteng Junaidin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama Buol atas inisiasinya, sehingga bisa melaksanakan kegiatan Dialog ini. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan akan pentingnya memahami prinsip-prinsip moderasi beragama. “Meskipun kita berbeda-beda agama, suku, bahasa, budaya, tetapi kita sesama manusia harus saling menghormati. Agama harus mampu diterjemahkan dalam kehidupan bersama, baik sesama maupun berbeda agama,” ujarnya.
Menurutnya, dalam menyikapi perbedaan itu, umat beragama diharuskan untuk saling menghargai, dalam arti hidup bersama dengan keyakinan masing-masing sebagai warga negara Indonesia.
Ulyas menambahkan bahwa “Perbedaan adalah sunnatullah atau kodratnya Tuhan. Kita punya kewajiban yang sama, tetapi tidak mencampuradukkan akidah masing-masing. Komitmen utama moderasi beragama menjadi cara terbaik untuk menghadapi radikalisme, yang mengancam kehidupan beragama dan berimbas terhadap kehidupan persatuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Dialog Moderasi Beragama dihadiri oleh para tokoh lintas agama, Jajaran Forkompimda, para Kepala Desa se Kecamatan Modo, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan perwakilan dari seluruh masyarakat Kecamatan Bukal.
By. [Moh. Iqbal Lahama]
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024