Bagaimana Jika Jemaah Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit? Ini Solusinya
Siaran Pers
Kementerian Agama
Ada sebagian jemaah belum bisa melaksanakan umrah wajib setibanya di Makkah Al-Mukarramah. Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa ada dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.
Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, bagi jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut. Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib.
“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujar Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (26/6/2022).
“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” sambung Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi.
Lantas, bagaimana jika halangannya adalah sakit? Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib. Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.
“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah. PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jemaah.
“Pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” tandasnya.
*68.774 Jemaah*
Sepekan jelang berakhirnya fase pemberangkatan, total ada 68.774 jemaah haji Indonesia yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci mencapai 68.774 orang. Hari ini, akan kembali diberangkatkan 3.683 jemaah. Mereka terbagi dalam sembilan kloter dan diberangkatkan dari tujuh embarkasi.
Masing-masing dua kloter dari Embarkasi Jakarta – Bekasi/JKS (820) dan Makassar/UPG (786). Masing-masing satu kloter dari Embarkasi Batam/BTH (457), Balikpapan/BPN (360), Palembang/PLM (450), Solo/SOC (360), dan Surabaya/SUB (450).
Fauzin menambahkan, sejak awal keberangkatan sampai dengan hari ini, terakumulasi ada 95 jemaah sakit. Jumlah itu terdiri atas 76 orang rawat jalan, 14 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 5 orang dirawat di RSAS.
Jemaah wafat, lanjut Fauzin, bertambah 2 orang atas nama Samiran Mudjiono Kartoredjo, laki-laki, 64 tahun nomor paspor C68 17 415, asal kloter SUB10 dan Yuli Nurani Hidayah, perempuan, 56 tahun, nomor paspor C68 53 185, asal kloter SOC27. “Sehingga sampai hari ini jumlah jemaah wafat sebanyak 14 orang,” tandasnya.
Humas
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024