
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENYERAHAN DIPA 2019

Ket: Penandatanganan Pakta Integritas
Ampana (Kemenag Sulteng) – Usai pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una yang bertempat di Aula FKUB, Kepala Kantor H. Nasruddin L. Midu bersama para pimpinan satker melakukan penandatanganan Pakta Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una, Senin (14/1).
Pakta Integritas ini merupakan pernyataan kepada atasan tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Usai melakukan penandatanganan pakta integritas, Kepala Kantor menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019 kepada para pimpinan satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una. Selanjutnya, bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor memimpin rapat dengan para pimpinan satker serta pengelola keuangannya untuk membahas beberapa hal dalam pelaksanaan anggaran tahun 2019.
Dalam rapat yang berlangsung selama 2 jam tersebut, Kepala Kantor mengharapkan agar para pimpinan satker bersama staf segera melakukan telaah DIPA, mengidentifikasi program prioritas satker, tetapi tidak teranggarkan dalam DIPA 2019, serta membuat kembali rancangannya untuk menjadi acuan dalam rapat kerja ditingkat kantor wilayah kementerian agama provinsi nantinya.
Dalam kesempatan yang sama Kakankemenag mengapresiasi pelaksanaan serapan anggaran tahun 2018 yang sangat baik dan berharap agar kinerja tersebut lebih ditingkatkan dengan tetap mengedepankan harmonisasi antara pimpinan dan staf sehingga kegiatan yang dilakukan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ket. Gambar : Rapat bersama pimpinan satker dan pengelola keuangan
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029