
Kemenag Tolitoli Terima Plakat Penghargaan Dari BPOM Provinsi Sulawesi Tengah.

Ket: Kakankemenag Tolitoli yang diwakili Kasi pendidikan Madrasah sahar Ibrahim saat menerima Plakat penghargaan dari BPOM Provinsi Sulawesi Tengah di Aula MTsN 2 tolitoli, Senin (5/12/22).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menerima Plakat Penghargaan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tengah. Penghargaan ini diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Sahar Ibrahim di Aula MTs Negeri 2 Tolitoli, Senin (5/12/22).
Penghargaan tersebut diberikan BPOM kepada Kantor Kemenag Tolitoli atas dukungannya kepada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Tolitoli yang telah berhasil meraih predikat Sekolah Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) teraman yang ada di Sulawesi Tengah.
Penyerahan sertifikat PJAS aman merupakan pemberian sertifikat kepada sekolah/madrasah yang telah memenuhi syarat dalam menerapkan prinsip keamanan pangan disekolah atau dimadrasah.
Atas Keberhasilannya tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli memberikan apresiasi kepada Kepala Madrasah dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di MTs Negeri 2 Tolitoli atas keberhasilan yang telah diraih dan berharap prestasi ini terus dipertahankan hingga ketingkat Nasional.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tolitoli, kader keamanan pangan sekolah BPOM Sulawesi Tengah, para Kepala Madrasah dan Kepala Sekolah, Ketua Pokjawas kemenag tolitoli serta Komite MTs Negeri 2 Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029