
Kakankemenag Donggala Buka Rakor Gabungan Pokjawas Donggala Dan Kota Palu

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka secara resmi rakor gabungan pokjawas Madrasah Donggala dan Pokjawas Madrasah Kota Palu
Donggala ( Kemenag Sulteng ) Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja pengawas(Pokjawas) Madrasah gabungan Kabupaten Donggala dengan Pokjawas Kota Palu, membahas tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga periode tahun 2021-2024, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, di Aula Madrasah Aliyah Nahdlatul Khairaat Labuan, kamis (28/10-2021)
Dalam arahannya, H. Rusdin mengatakan, bahwa kolaborasi pengawas Madrasah Donggala dengan Pengawas Madrasah Kota Palu, Insya Allah akan membuahkan hasil dari kerja sama yang baik, demi kamajuan Madrasah di kedua daerah yang beda wilayah kerja karena letak geografisnya yang berbeda pula, ujarnya.
Olehnya itu, fungsi pengawas Madrasah adalah melakukan pembinaan dan pengembangan Madrasah, dalam hal ini tempat belajar tingkat menengah yang pengawas harus pahami model seperti apa yang diperlukan dan proses apa pengembangannya, ungkapnya.
Kakankemenag menambahkan bahwa pada era globalisasi saat ini tuntutan zaman yang membuat semuanya harus cepat berkembang, pembinaan, pembimbingan dan pengembangan guru Madrasah juga adalah salah satu fungsi terpenting bagi kehadiran pengawas, namun pengawas harus memahami bahwa posisinya adalah sebagai penegak undang-undang dalam hal pengawasan, mengawasi kinerja guru-guru Madrasah, memantau penerapan standar Nasional Pendidikan, tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri 7 pengawas Madrasah dari Kota Palu dan 9 pengawas Madrasah Kabupaten Donggala
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029