
Bimtek PKB, Tinggalkan Paradigma Lama
.jpg)
Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng)- Pelaksana harian (Plh.) Kepala kantor Kemenag Banggai Kasi Bimas Islam, H. Zaenal Abidin di dampingi pelaksana dari Pendis, Muhaimin dan pengawas madrasah, Hatta Saleng membuka kegiatan Bimtek pengembangan keprofesian berkelanjutan guru madrasah Ibtidaiyah. Sabtu, 2/9/2023.
Di ikuti 24 guru akan berlangsung dari tanggal 2 September hingga 16 September 2023 dan bertempat di MIN 1Banggai.
Enal mengungkapkan bimbingan teknis sebagai upaya peningkatan keprofesionalan dan penyamaan persepsi kerja guru yang harus dilakukan berdasar regulasi serta ketetapan yang harus dijalankan.
Kegiatan Bimtek harus mempunyai nilai dan memberi banyak manfaat. Kita tidak boleh terjebak pada kegiatan seremonial semata, ungkapnya.
Para guru sudah harus menyadari akan perkembangan zaman yang terus melaju dengan teknologinya. Dan hari ini kita mengenal revolusi industri 5.0. Olehnya itu, paradigma paradigma lama sudah harus ditinggalkan, imbuhnya.
Sebagai pelaksana dari seksi Pendis, Muhaimin menjelaskan Kegiatan seperti Pembinaan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) adalah dari program Madrasah Reform dari kemenag pusat yang terdiri dari; EDM-ERKAM (sarpras), Kurikulum, GTK, dan Emis.
Muhaimin mengingatkan akan posisi guru yang mulia. Dan banyaknya orang yang ingin menjadi guru. Karena menganggap salah satu ibadah. Untuk mentransfer dan berbagi Pengetahuan lewat pengajaran dan Transfer Akhlak lewat keteladanan.
Untuk itu, keseriusan dan fokus menjadi penting untuk membentuk generasi-generasi emas yang di inginkan bangsa dan negara. Ujarnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029