Bimtek PKB, Tinggalkan Paradigma Lama
Luwuk (Kemenag Sulteng)- Pelaksana harian (Plh.) Kepala kantor Kemenag Banggai Kasi Bimas Islam, H. Zaenal Abidin di dampingi pelaksana dari Pendis, Muhaimin dan pengawas madrasah, Hatta Saleng membuka kegiatan Bimtek pengembangan keprofesian berkelanjutan guru madrasah Ibtidaiyah. Sabtu, 2/9/2023.
Di ikuti 24 guru akan berlangsung dari tanggal 2 September hingga 16 September 2023 dan bertempat di MIN 1Banggai.
Enal mengungkapkan bimbingan teknis sebagai upaya peningkatan keprofesionalan dan penyamaan persepsi kerja guru yang harus dilakukan berdasar regulasi serta ketetapan yang harus dijalankan.
Kegiatan Bimtek harus mempunyai nilai dan memberi banyak manfaat. Kita tidak boleh terjebak pada kegiatan seremonial semata, ungkapnya.
Para guru sudah harus menyadari akan perkembangan zaman yang terus melaju dengan teknologinya. Dan hari ini kita mengenal revolusi industri 5.0. Olehnya itu, paradigma paradigma lama sudah harus ditinggalkan, imbuhnya.
Sebagai pelaksana dari seksi Pendis, Muhaimin menjelaskan Kegiatan seperti Pembinaan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) adalah dari program Madrasah Reform dari kemenag pusat yang terdiri dari; EDM-ERKAM (sarpras), Kurikulum, GTK, dan Emis.
Muhaimin mengingatkan akan posisi guru yang mulia. Dan banyaknya orang yang ingin menjadi guru. Karena menganggap salah satu ibadah. Untuk mentransfer dan berbagi Pengetahuan lewat pengajaran dan Transfer Akhlak lewat keteladanan.
Untuk itu, keseriusan dan fokus menjadi penting untuk membentuk generasi-generasi emas yang di inginkan bangsa dan negara. Ujarnya.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024