Jemaah Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada
Siaran Pers
Kementerian Agama RI
Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji diwajibkan Tawaf Wada'. Merujuk pada Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Tawaf Wada' adalah satu wajib haji.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Tawaf Wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.
“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).
Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi, pertama, jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.
“Kedua, perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada'.
Selanjutnya, ujar Widi, Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi, pertama; jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
“Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama,” ujarnya.
Sebagai komitmen melayani para Tamu Allah sebaik mungkin, ia mengungkapkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Ka'bah.
“Ada sejumlah jemaah yang sejak awal kedatangan di Makkah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah yang diantar PPIH ke Masjidil Haram,” ungkapnya.
“Kita antar dengan ambulans dari KKHI lalu masuk ke Masjidil Haram diantar petugas dengan kursi roda hingga naik ke lantai dua. Dari lantai dua, mereka kita beri kesempatan untuk berdoa dengan menghadap Ka'bah,” sambungnya.
“PPIH masih akan terus melakukan pendataan dan mencoba memfasilitasi jemaah yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk berdoa di depan Ka'bah,” ia menambahkan.
Bahkan, kata ungkap Widi, jika secara kondisi kesehatan jemaah sudah memungkinkan untuk melakukan umrah, PPIH akan memfasilitasi, mendampingi, dan mengantar mereka menunaikan umrah sunah. “Semoga, ini bisa memberikan kebahagiaan tersendiri bagi mereka,” harapnya.
Fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 28 Juni 2024 pukul 21.00 WAS. Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 51.746 orang tergabung dalam 131 kelompok terbang. Jemaah yang dberangkatkan dari Makkah ke Madinah hari ini berjumlah 10.532 tergabung dalam 27 kloter.
“Jemaah haji Indonesia yang wafat berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.22 WIB berjumlah 316 orang,” pungkas Widi.
Hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024 terdapat 16 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 6.269 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:
1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 321 jemaah/1 kloter;
2. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
3. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
4. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
5. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter;
6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter:
8. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
9. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;
10. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
11. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;
12. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 440 jemaah/1 kloter.
Humas
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT CPNS Kemenag 2024
- 2 Surat Edaran Penyelenggaraan HAB ke-79 dan Panduan Logo HAB ke-79
- 3 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024