
Kankemenag Morut Jenguk Jemaah Haji Sakit

Ket:
Morut(Kemenag Sulteng),-Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Morowali Utara menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi jemaah haji Morowali Utara. Hal ini dibuktikan dengan mengunjungi salah satu jemaah haji yang sedang dirawat d Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Utara, Rabu (24/05/2023).
Dari 36 Jemaah Haji yang akan berangkat, jemaah haji an. Hayati Nufus Yaqub, saat ini sedang dirawat pasca menjalani operasi karena penyakitnya. Kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara untuk memberikan motivasi agar jemaah haji tetap semangat menghadapi ujian yang sedang dihadapi.
Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag mengatakan bahwa menjenguk orang sakit merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial terhadap jemaah haji yang sedang sakit. “Sebab menjenguk orang sakit merupakan obat kepada yang bersangkutan, agar tetap semangat melawan penyakitnya.” Didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, Masyhur, Kepala Kantor mendoakan kesembuhan dan kesehatan bagi jemaah haji agar dapat berangkat sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagaimana diketahui, jemaah haji Kab. Morowali Utara yang berangkat pada tahun 2023 sebanyak 39 orang. Namun dari jumlah itu, 2 jemaah haji menunda keberangkatan dan 1 orang mutasi ke Jakarta. Jemaah haji yang berangkat tahun ini sebagian besar masuk kategori lansia. Olehnya pelaksanaan ibadah haji tahun ini membutuhkan kerja ekstra dari petugas haji yang telah ditetapkan untuk berangkat.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H