
Kemenag Sigi Gelar Rapat Bahas Percepatan Penanganan Covid-19

Ket: Kakankemenag memimpin Rapat percepatan penanganan Covid-19 bersama jajaran Kankemenag Sigi
Sigi (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, As'at memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 di ruang kerjanya pada Senin pagi, (21/02).
Agenda rapat ini membahas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Bupati dan Forkopimda serta KakanKemenag Sigi pada tanggal tanggal 17 Februari 2022, tentang percepatan penanganan Covid-19 dan Surat Instruksi Bupati sigi No.440/3720/SETDA Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di Kab. sigi.
Dalam arahannya, As'at menyampaikan agar para kepala seksi untuk segera melakukan persiapan-persiapan yang matang, cepat dan terukur terkait penerapan Instruksi Bupati Sigi tentang PPKM level 3. Selain itu dibahas pula rencana penyeragaman materi Khotbah tentang Covid-19 dan vaksinasi pada kegiatan ibadah Sholat Jum'at dan Khotbah peribadatan Agama lain
"Saya minta segera dilakukan sosialisasi dan penerapan di lapangan terkait tugas dan fungsi Kita, Kemenag dalam Surat Instruksi itu, panduan kita disitu sudah dimuat lengkap tentang aturan PPKM level 3 termasuk kegiatan acara pernikahan, kegiatan Keagamaan, Pembelajaran Tatap Muka, dan lain-lain," tegas As'at.
"Ini bagian dari upaya Kemenag bersama Pemda Sigi untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah kita, jangan sampai naik. Usahakan Kita bisa tekan agar bisa turun level," imbuhnya.
"Untuk para Penghulu dan Penyuluh saya harap agar intens mengedukasi masyarakat terkait ketaatan terhadap aturan protokol kesehatan, bahaya Covid-19 dan tentang vaksinasi, jangan percaya pada berita-berita Hoax di media sosial yang tidak jelas sumbernya," pungkasnya.
Rapat dihadiri para kepala seksi kantor Kemenag Kab Sigi, para Kepala KUA, dan para Penyuluh Kab. Sigi.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya