Kemenag Sigi Gelar Rapat Bahas Percepatan Penanganan Covid-19
Sigi (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, As'at memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 di ruang kerjanya pada Senin pagi, (21/02).
Agenda rapat ini membahas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Bupati dan Forkopimda serta KakanKemenag Sigi pada tanggal tanggal 17 Februari 2022, tentang percepatan penanganan Covid-19 dan Surat Instruksi Bupati sigi No.440/3720/SETDA Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di Kab. sigi.
Dalam arahannya, As'at menyampaikan agar para kepala seksi untuk segera melakukan persiapan-persiapan yang matang, cepat dan terukur terkait penerapan Instruksi Bupati Sigi tentang PPKM level 3. Selain itu dibahas pula rencana penyeragaman materi Khotbah tentang Covid-19 dan vaksinasi pada kegiatan ibadah Sholat Jum'at dan Khotbah peribadatan Agama lain
"Saya minta segera dilakukan sosialisasi dan penerapan di lapangan terkait tugas dan fungsi Kita, Kemenag dalam Surat Instruksi itu, panduan kita disitu sudah dimuat lengkap tentang aturan PPKM level 3 termasuk kegiatan acara pernikahan, kegiatan Keagamaan, Pembelajaran Tatap Muka, dan lain-lain," tegas As'at.
"Ini bagian dari upaya Kemenag bersama Pemda Sigi untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah kita, jangan sampai naik. Usahakan Kita bisa tekan agar bisa turun level," imbuhnya.
"Untuk para Penghulu dan Penyuluh saya harap agar intens mengedukasi masyarakat terkait ketaatan terhadap aturan protokol kesehatan, bahaya Covid-19 dan tentang vaksinasi, jangan percaya pada berita-berita Hoax di media sosial yang tidak jelas sumbernya," pungkasnya.
Rapat dihadiri para kepala seksi kantor Kemenag Kab Sigi, para Kepala KUA, dan para Penyuluh Kab. Sigi.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama