Kepala Kemenag Donggala Buka Rapat Pembentukan Pengurus Baru KKM /K3M Tingkat MA Kab. Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) Rapat Kegiatan Pembentukan Kembali Pengurus Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M) Madarasah Aliyah se Kabupaten Donggala, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H.Rusdin, dihadiri Ketua Pokjawas yang diwakili oleh Sita Wati, dan para Kepala Madrasah di Aula MA Nahdlatul Khairaat Labuan, rabu (24/2-2021)
H.Rusdin mengatakan, dalam sambutannya bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah yaitu pembentukan kelompok kerja Madrasah , konsep kelompok kerja Madrasah, pembentukan dan penyelenggaraan kelompok kerja Madrasah.
Dan pengelola KKM, untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu dan terarah, kelompok kerja Madrasah (KKM) merupakan forum kepala Madrasah pada jenjang, RA, MI, MTs dan MA/MAK pada tingkat Kecamatan, kelompok Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi.
H.Rusdin, menjelaskan juga bahwa Pembina KKM adalah pengawas Madrasah yang ditugaskan pada lingkup wilayah KKM kelompok Kecamatan, kelompok Kabupaten/Kota dan Provinsi melalui kegiatan pembimbingan, pelatihan dan kegiatan lain untuk peningkatan kompetensi kepala Madrasah di KKM sesuai tingkatannya.
Olehnya itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota bertanggungjawab, untuk melakukan sosialisasi petunjuk teknis KKM kepada Pengawas Madrasah dan kepala Madrasah, mengoordinasikan pembentukan KKM tingkat Kecamatan, kelompok Kecamatan dan Kabupaten dan menetapkan kepengurusan KKM Kecamatan.
Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program KKM tingkat Kecamatan kelompok Kecamatan dan Kabupaten dan melaporkan pelaksanaan pembentukan dan penyelenggaraan KKM di Wilayah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, tutup Kakankemenag.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Pokjawas yang diwakili oleh Sita Wati, mengemukakan Pengawas Madrasah bertugas untuk menjadi pembina KKM di wilayahnya, mendampingi dan membina kepala Madrasah pada KKM dalam menyusun perencanaan pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan laporan kegiatan KKM .
Mengkomunikasikan dan melaporkan pelaksanaan KKM kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota dan Provinsi sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KKM dan berkomunikasi dengan kepala Madrasah terkait pelaksanaan kegiatan KKM untuk memberikan masukan dan saran perbaikan dan melakukan penjaminan mutu KKM di wilayahnya.
DI tempat yang sama Ketua KKM, Firman, mengatakan kegiatan pembentukan kembali pengurus KKM dan K3M adalah sebagai ajang silaturahim dan juga penyegaran pengurus baru KKM MA se Kabupaten Donggala, jelasnya. (humas)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama