KANTOR IMIGRASI PALU : PENERBITAN PASPOR JAMAAH HAJI KABUPATEN TOLITOLI DAN BUOL
Tolitoli(Kemenag Tolitoli).-Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli pada hari ini Sabtu, (16/02/2019) melaksanakan proses pelayanan pembuatan paspor calon jamaah haji yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Palu, bertempat di Aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang di saksikan langsung oleh Plh.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Mohammadong dan Kasi PHU Bustan Hak.
Ratusan calon jamaah haji Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol sejak pukul 07.00 pagi telah berkumpul dihalaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli dan mengambil nomor antrian untuk melaksanakan proses pembuatan paspor oleh Kantor Imigrasi Palu.
Kepala Kantor Imigrasi Palu Suparman Mengatakan bahwa calon jamah haji yang melaksanakan proses pembuatan paspor haji sebanyak dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. yang mana berkas serta nama calon jamaah haji sebelumnya telah dikirim ke kantor imigrasi Palu oleh pihak Kantor Kementerian Agama masing-masing.
Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Bustan Hak Mengatakan Bahwa Jumlah calon Jamaah Haji untuk Kabupaten Tolitoli sebanyak 174 Jamaah, tetapi yang melaksanakan proses pembuatan paspor hanya 124 jamaah dan sisanya 50 jamaah telah memiliki paspor dan tidak mengurus lagi.
Sedangkan untuk calon jamaah haji Kabupaten Buol menurut Staf Seksi Penyelenggara haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Buol Amrin Mengatakan bahwa jumlah calon jamaah haji Untuk Kabupaten Buol yang melaksanakan pembuatan paspor sebanyak 38 Jamaah.
Penulis : ( Humas Tolitoli : Suherman)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama