Tingkatkan Layanan Isbat Nikah, Kemenag Donggala Gagas Inovasi SIAGA INAKU
Ket: Kemenag Donggala bersama Pengadilan Agama Donggala membahas penguatan program SIAGA INAKU
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Haerolah Muh. Arief, mulai mengimplementasikan rancangan aksi perubahan yang disusunnya dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XIX. Salah satu langkah implementasi tersebut diwujudkan melalui penguatan program SIAGA INAKU (Sistem Informasi Akses Gerakan Layanan Isbat Nikah Terpadu).
Sebagai bagian dari tahapan implementasi aksi perubahan, Haerolah bersama Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Donggala, Marzuki, dan anggota tim efektif melakukan kunjungan dan koordinasi ke Pengadilan Agama, Senin (21/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun dukungan dan kolaborasi dengan pihak terkait, khususnya dalam memastikan pelaksanaan SIAGA INAKU dapat berjalan secara terpadu. Koordinasi dilakukan untuk membahas mekanisme penguatan layanan isbat nikah, termasuk keterhubungan informasi, koordinasi layanan, serta pengelolaan data yang diperlukan dalam mendukung program tersebut.
Haerolah menjelaskan, implementasi aksi perubahan melalui SIAGA INAKU diarahkan untuk menghadirkan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Program tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan tugas dalam PKA, tetapi diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan isbat nikah.
“Implementasi aksi perubahan ini kita arahkan agar tidak berhenti pada proses pelatihan, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas. Melalui SIAGA INAKU, kita ingin membangun layanan yang lebih terarah,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Agama Donggala, Fahri Saifuddin. Menurut Fahri, program SIAGA INAKU sangat krusial dalam pendataan masyarakat pemohon isbat nikah, sehingga koordinasi dan pertukaran data antarlembaga menjadi kunci utama.
Implementasi SIAGA INAKU selanjutnya diarahkan pada terbentuknya pola layanan yang lebih terintegrasi, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan isbat nikah dapat memperoleh informasi dan akses layanan secara lebih jelas. Dengan demikian, aksi perubahan yang dirancang dalam PKA diharapkan tidak hanya menghasilkan inovasi dalam tata kelola pelayanan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui tahapan implementasi tersebut, Kemenag Donggala terus membangun sinergi dengan Pengadilan Agama dan pihak terkait lainnya. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan SIAGA INAKU dapat dikembangkan sebagai inovasi pelayanan yang berkelanjutan sekaligus mendukung perlindungan hak keperdataan keluarga di Kabupaten Donggala.

