Kantor Kemenag Tolitoli Gelar Rapat Terkait Edaran Dirjen Pendis Dan Gubernur Sulawesi Tengah
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan rapat bagi satuan pendidikan yang dilaksanakan di aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Rabu (2/9).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI dan Gubernur Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, H. Muchlis dalam arahannya berharap dengan adanya edaran gubernur tentang penyelenggaran pembelajaran tatap muka, maka bagi satuan pendidikan harus memenuhi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada.
Muchlis juga berharap kepada seluruh Kepala Madrasah untuk terus mengajak seluruh guru yang ada di madrasahnya untuk terus menguasai teknologi informasi serta aplikasi-aplikasi pembelajaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Lasinrang mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi tentang persiapan pembelajaran tatap muka terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat Edaran yang dimaksud adalah, edaran Dirjen Pendis Nomor B- 1673.I/DJ.I/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang petunjuk panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 bagi satuan pendidikan madrasah di masa pandemi Covid-19 dan edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 420/928.1/DIKBUD tanggal 19 Agustus tentang perubahan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/ RA/ SD/ MI/ SMP/ MTs/ SMA/ MA/ SMK/ SLB. (Suherman)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024