
Kepala Kemenag Donggala Membuka Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK)

Ket: Kepala Kemenag Donggala H.Rusdin saat membuka Diklat di Wilayah Kerja (DDWK)
Donggala (Kemenag Sulteng ) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kab. Donggala, H. Rusdin, membuka secara resmi Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Penyuluh Agama Multikultural Non PNS, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado, di Aula Kemenag, selasa (04/8-2020)
Dalam sambutannya Rusdin menjelaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) 164 tahun 1996 Jo No 776 tentang Honorarium Penyuluh Agama Non PNS dan Keputusan Ditjen Bimas Islam No. DJ.III /342/ tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengangkatan penyuluh Non PNS.
"Penyuluh Agama Non PNS diberi tugas tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dan program pembangunan melalui pintu bahasa agama" Kata Kakankemenag.
Kemudian Penyuluh Agama Non PNS, mengkonsepkan multikultural yaitu konsep pandangan terhadap keanekaragaman hidup di dunia , ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya keragaman dan berbagai macam budaya di dalam masyarakat menyankut nilai-nilai, sistem sosial praktik budaya, adat istiadat dan filosopi, ungkapnya.
Rusdin mengungkapkan bahwa strategi penyuluh Non PNS dapat menganalisa kebutuhan kelompok binaan, membuat skala prioritas serta penyerbarluaskan informasi melalui medsos, sedangkan teknik komunikasi penyuluhan, yang digunakan gabungan antara komunikasi informatif, komunikasi persuasif dan komunikasi dengan kearifan lokal setiap kolompok binaan.
Kakankemenag mengharapkan kepada Penyuluh Non PNS setelah mengikuti diklat ini dapat membantu untuk menggugah ummat agar dapat berpartisipasi aktif menghentikan penyebaran covid- 19 dengan selalu menerapkan SOP Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari baik secara individu maupun kolompok.
Pembukaan Diklat di wIlayah Kerja (DDWK) dihadiri juga Kasubbag TU Kemenag Donggala Sarina Unok, Kasi Bimas Islam, H. Darwin Panessai, Kasi PHU, H.Burhan Munawir, Penyelenggara Hindu, Inyoman Dana dan jumlah peserta diklat sebanyak 30 orang, 23 penyuluh Islam, 4 orang penyuluh Kristen dan 3 orang Penyuluh agama Hindu. (humas)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029