Dua ASN Kemenag Parimo Lulus Seleksi Petugas Haji
Parigi(Kemenag Sulteng)-Dua pegawai ASN di lingkungan Kantor Kemenag kabupaten Parigi Moutong lulus seleksi tahap 2 untuk Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi.
Hasil kelulusan itu diketahui setelah Panitia mengumumkan nama-nama yang mengikuti seleksi tersebut pada Rabu 1 januari 2023. Dua ASN tersebut yakni Drs. H. Mappeasse MM dan Jumadil Akbar
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong H Ahmad Hasni menyampaikan selamat kepada keduanya, yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap 2.
Mereka telah dipilih oleh Allah Subhanahu Wataala untuk di tunjuk menjadi petugas pelayan tamu Allah selama menjalankan ibadah haji.
"Kita berharap kepada Bapak Mappeasse dan Jumadil Akbar untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, ikhlas sebagaimana janji pada saat mengikuti ujian Test kemarin."
Yakni benar-benar menanamkan niat dari awal dalam menjalankan tugas utama sebagai petugas penyelenggara ibadah haji dalam melayani jemaah, jelas Ahmad.
Mari kita doakan semoga Pak Mappeasse dan PAk Akbar selalu diberikan umur panjang dan kesehatan oleh Allah, mulai dari saat ini sampai nanti selesai melaksanakan tugasnya, Aamiin Yaa Rabbal Alamiin.
Dari daftar nama yang dinyatakan lulus ada dua nama lainnya juga di nyatakan sebagai cadangan, berikut nama-nama mereka para calon petugas dari kabupaten Parigi Moutong :
1. Drs H. Mappeasse MM sebagai Pembimbing Ibadah Kloter.
2. Jumadil Akbar sebagai Petugas Pelayanan Akomodasi Haji.
3. H. Hamzah SAg sebagai cadangan Ketua Kloter.
4. Kholidah sebagai cadangan Pelayanan Akomodasi. (Ahdal)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024