Kampanye Mandatory Halal, Pelaku Usaha Sulteng Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober 2024
Palu (Kemenag Sulteng) – Kampanye mandatory sertifikasi halal dimulai Sabtu 18 Maret 2023 serentak di Indonesia. Sulawesi Tengah melaksanakan kampanye ini pada 26 titik lokasi. Kota Palu melaksanakan di dua titik lokasi yakni Lapangan Vatulemo dan Pasar Inpres Manonda.
Kampanye halal ini menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Sertifikasi halal ini pun merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama, jelas Kepala Bagian Tata Usaha Makmur M. Arief, membacakan pidato Menteri Agama mewakili Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha.
Kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, ujarnya di hadapan warga Kota Palu di lapangan Vatulemo.
Makmur mengatakan, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.
Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024.
"Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Kemenag juga menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.
“Terus diupayakan kampanye halal ini, jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Makmur.
Kewajiban sertifikasi halal dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. “Sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pelaku baik mikro, kecil menengah maupun besar untuk segera mendaftarkan produknya,” harapnya.
Selain itu Ia juga mengajak bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia. "Halal Indonesia untuk masyarakat dunia, halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” tandasnya.
Kampanye mandatory halal ditandai submit data pengajuan sertifikat produk halal untuk dua pelaku usaha, di Lapangan Vatulemo Kota Palu, oleh Walikota Palu Hadianto Rasyid dan Kepala Bagian Tata Usaha Makmur M. Arief.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, tim BPJPH Kemenag RI, perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah, Kadis Perindag Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu, Kadis Koperasi UMKM Provinsi Sulteng dan Kota Palu, Kadis Penanaman modal dan PTSP Sulteng, Kadis perkebunan dan peternakan, pengurus LPPOM-MUI Sulteng, Direktur Datokarama halal Center UIN Datokarama Palu, Koordinator Pusbang halal center.
(Hasbi)
- 1 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 4 Logo Hari Guru 2024
- 5 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M