
Kepala BDK Manado: ASN Perlu Pengembangan Diri Dan Peningkatan Integritas

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng),Mengembangkan diri dan meningkatan integritas adalah yang hal sangat penting bagi Apartur Sipil Negara utamanya di lingkungan Kemenag, hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado Khaironi saat memberikan materi Kebijakan Diklat Di Kemenag pada Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Pengembangan Diri Dan Peningkatan Integritas di Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong, Selasa 11 Agustus 2020.
Pengembangan diri dan integritas masuk dalam program kebijakan Diklat, sebab menjadi kebutuhan peningkatan kualitas kompetensi diri dari seorang pegawai, katanya.
Khaironi mengungkapkan ada empat tipe pegawai ASN yakni pertama High skiil/ High motivation. Selalui memperbaiki diri, berinisiatif, suka mengembangkan diri. Kedua Low Skill High Motivation/ trainee yakni antusias, ingin belajar, berpikiran terbuka. Ketiga High Skiil Low Motivation /Work Horse yakni memiliki Komptensi namun suka mengeluh, malas, merasa lebih berhak. Dan keempat Low Skiil Low Motivation /Dead Wood yakni berkinerja buruk, tidak bersemangat serta kurang bersyukur.
Olehnya melalui pendidikan pelatihan pada pengembangan diri dan peningkatan integritas, di harapkan pegawai ASN di lingkungan KanKemenag Parimo dapat mengerti, mengukur dan memaksimalkan kinerjanya sebagaimana yang tertuang dalam Lima Budaya Kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, Keteladanan, tuturnya.
Penulis: (Ahdal)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H