Kakankemenag Banggai Abdul Muluk: Perbaiki Metodologi Pembelajaran Guru
Luwuk (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Abd. Muluk Lanonci didampingi Kepala Seksi Pendis Kemenag Banggai Zainal Abidin membuka pelaksanaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah (MI) gugus I At-Tarbiyah bertempat di MIN 3 Banggai, Rabu (3/2/2021).
Dalam sambutannya Kakankemenag berpesan, forum KKG diharapkan dapat memperlancar upaya peningkatan kemampuan profesional guru dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Olehnya itu, keberadaan KKG perlu diberdayakan secara optimal, terorganisir dan berkesinambungan oleh para guru. Sehingga kegiatan KKG yang dilaksanakan oleh guru Madrasah Ibtidaiyah baik Negeri maupun swasta dapat menghasilkan dan mendukung terhadap penciptaan kegiatan belajar mengajar yang aktif, ujar Muluk.
Lebih lanjut kakankemenag memberikan stimulus atau rangsangan terhadap pentingnya metodologi pembelajaran bagi guru. Meskipun guru menguasai materi namun kurang inovasi dalam metodologi pembelajaran akan menjadi penghambat lompatan-lompatan profesionalitas guru. Bukan berarti mengejar ketuntasan materi tidak penting,. Namun jauh lebih penting penguasaan materi oleh guru dilengkapi dengan varian metodologi pembelajaran sesuai dengan konteks dan kepribadian peserta didik, tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pendis dalam arahannya lebih mengarahkan kepada pentingnya program pembelajaran dan program madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan dilingkungan madrasah. kepala madrasah harus memiliki tujuan yang jelas dan arah serta tujuan madrasah.
Pada kesempatan tersebut Kepala MIN 3 Banggai dalam laporannya merangkai program KKG diwilayahnya berjalan sesuai dengan rencana kerja, pungkasnya.
( By. Enal )
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama