
Kantor Kemenag Tolitoli Laksanakan Sosialisasi Zakat Wakaf

Ket: kakankemenag H. Muchlis saat memberikan materi kegiatan sosialisasi zakat wakaf di Balai Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara, Sabtu (13/6)
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli laksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Sabtu (13/6).
Sosialisasi yang dilaksanakan di balai Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis. Tampak hadir dalam Kegiatan ini imam masjid, tokoh agama, aparat desa, kepala dusun, penyuluh agama islam PNS dan Non PNS.
Dalam arahan sekaligus materinya, H. Muchlis mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur tentang zakat di indonesia melalui undang-undang maupun peraturan yang mengatur masalah zakat yaitu UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Menurut UU Nomor 23 tahun 2011, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna,zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat islam.
H. Muchlis mengharapkan kepada seluruh umat muslim untuk dapat menyalurkan zakatnya. baik zakat Fitrah, zakat mal dan Zakat profesi. Zakat dapat disalurkan pada unit pengumpul zakat (UPZ) kecamatan dan UPZ setiap masjid.
“Setiap masjid harus ada database muzakki penerima zakat dan mustahiq wajib zakat”, harapnya.
Sementara itu, penyelenggara zakat wakaf H. Muhammadong mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan yang lebih kepada masyarakat tentang pengertian zakat wakaf dan cara penyalurannya kepada warga.
“Disamping itu, dijelaskan pula bagaimana tata cara berwakaf, cara penerbitan akta wakaf dan syarat sah untuk berwakafsesuai dengan aturan yang berlaku”,ungkapnya
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak. (Suherman).
- 1 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 2 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 3 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 4 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 5 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly