
Kantor Kemenag Tolitoli Laksanakan Sosialisasi Zakat Wakaf

Ket: kakankemenag H. Muchlis saat memberikan materi kegiatan sosialisasi zakat wakaf di Balai Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara, Sabtu (13/6)
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli laksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Sabtu (13/6).
Sosialisasi yang dilaksanakan di balai Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis. Tampak hadir dalam Kegiatan ini imam masjid, tokoh agama, aparat desa, kepala dusun, penyuluh agama islam PNS dan Non PNS.
Dalam arahan sekaligus materinya, H. Muchlis mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur tentang zakat di indonesia melalui undang-undang maupun peraturan yang mengatur masalah zakat yaitu UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Menurut UU Nomor 23 tahun 2011, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna,zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat islam.
H. Muchlis mengharapkan kepada seluruh umat muslim untuk dapat menyalurkan zakatnya. baik zakat Fitrah, zakat mal dan Zakat profesi. Zakat dapat disalurkan pada unit pengumpul zakat (UPZ) kecamatan dan UPZ setiap masjid.
“Setiap masjid harus ada database muzakki penerima zakat dan mustahiq wajib zakat”, harapnya.
Sementara itu, penyelenggara zakat wakaf H. Muhammadong mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan yang lebih kepada masyarakat tentang pengertian zakat wakaf dan cara penyalurannya kepada warga.
“Disamping itu, dijelaskan pula bagaimana tata cara berwakaf, cara penerbitan akta wakaf dan syarat sah untuk berwakafsesuai dengan aturan yang berlaku”,ungkapnya
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak. (Suherman).
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri