- Kontributor
15 Juni 2020 0:0:0 437

Kantor Kemenag Tolitoli Laksanakan Sosialisasi Zakat Wakaf

Ket: kakankemenag H. Muchlis saat memberikan materi kegiatan sosialisasi zakat wakaf di Balai Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara, Sabtu (13/6)


Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli laksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Sabtu (13/6).

Sosialisasi  yang dilaksanakan di balai Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis. Tampak hadir dalam Kegiatan ini imam masjid, tokoh agama, aparat desa, kepala dusun, penyuluh agama islam PNS dan Non PNS.

Dalam arahan sekaligus materinya, H. Muchlis mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur tentang zakat di indonesia melalui undang-undang maupun peraturan yang mengatur masalah zakat yaitu UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Menurut UU Nomor 23 tahun 2011, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna,zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat islam.

H. Muchlis mengharapkan kepada seluruh umat muslim untuk dapat menyalurkan zakatnya. baik zakat Fitrah, zakat mal dan Zakat profesi. Zakat dapat disalurkan pada unit pengumpul zakat (UPZ) kecamatan dan UPZ setiap masjid.

“Setiap masjid  harus ada database muzakki penerima zakat dan mustahiq wajib zakat”, harapnya.

Sementara itu, penyelenggara zakat wakaf H. Muhammadong mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka  memberikan pengetahuan yang lebih  kepada masyarakat tentang pengertian zakat wakaf dan cara penyalurannya kepada warga.

“Disamping itu, dijelaskan pula bagaimana tata cara berwakaf, cara penerbitan akta wakaf dan syarat sah untuk berwakafsesuai dengan aturan yang berlaku”,ungkapnya

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak. (Suherman).

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex