
Kemenag Buol Laksanakan Manasik Haji

Ket: Kasi PHU Kemenag Buol H. Muhlis Umar B. May, S.Ag
Buol (Kemenag Sulteng) – Dalam menghadapi pelaksanaan Ibadah Haji 1442 H/ 2021 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buol melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) mulai melakukan program manasik haji mandiri dalam rangka meningkatkan pemahaman jemaah haji tentang proses palaksanaan Ibadah Haji.
Manasik haji mandiri ini dilaksanakan di empat wilayah Kecamatan, yaitu, Kecamatan Momunu, Kecamatan Bokat, Kecamatan Bukal, dan Kecamatan Biau.
Pada pelaksanaan manasik haji mandiri, hari ketiga, Kamis 25 Februari 2021 di Aula Kantor Kemenag Buol, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Buol, H Muhlis Umar B May mengungkapkan, akan berusaha semaksimal mungkin dalam mempersiapkan Jemaah haji dari Buol agar pemahaman tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji, sejak dari tanah air sampai ke Makkah Al-Mukarramah dapat memadai. Sehingga pada saat pelaksanaan ibadah haji, tidak terkendala karena persiapan yang minim.
"Sampai hari ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan apapun, apakah haji tahun ini batal atau tidak. Kita masih menunggu situasi pandemi Covid-19 ini, tetapi kami berusaha untuk tetap melaksanakan persiapan termasuk melaksanakan Manasik Haji ini,” tuturnya.
“Kami berharap, segenap Jemaah haji Buol, dapat mengikuti manasik haji mandiri dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga dapat meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan Ibadah Haji.” Jelasnya.
Muhlis mengatakan, banyak jemaah haji yang bingung apa yang harus mereka kerjakan ketika sudah berada di tanah suci Makkah.
“Ini akibat dari tidak tuntasnya mengikuti kegiatan manasik haji selama ia masih berada di tanah air, sehingga Jemaah haji harus mengikuti kegiatan ini, dan Kami pun harus melaksanakannya, “ tegas Muhlis.
Jamaah Haji Kabupaten Buol berdasarkan data Siskohat, dengan kuota sejumlah 45 orang; laki-laki 17 orang dan perempuan 28 orang. Kuota cadangan berjumlah 6 orang; laki-laki 1 orang dan perempuan 5 orang. Adapun Jemaah pendamping berjumlah 4 orang; laki-laki 2 orang dan perempuan 2 orang. Sehingga jjumlah jemaah haji Buol yang dipersiapkan adalah 55 orang, pungkas Muhlis.
Penulis. Moh. Iqbal Lahama.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029