Logo
5 Maret 2019 0:0:0 1187

KEMENAG TOLITOLI BERSAMA KAJARI TOLITOLI LAKSANAKAN PENANDATANGANAN MOU

Ket:


Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada hari ini Selasa, (05/03/2019) bertempat di aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.

Kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) ini di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Suhardjono, Kepala Sub Bagian TU Sarina Unok, para Kasi dilingkungan Kemenag, Penyelenggara Syariah, Kepala KUA dan Kepala madrasah Se kabupaten Tolitol serta seluruh JFU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kajari atas pendampingannya sehingga kedepan beliau berharap dengan penandatangan kesepakatan bersama (MOU) ini, pihak Kajari dapat membantu dari setiap program yang direncanakan oleh Kantor Kemenag Tolitoli.

Setelah penandatanganan MOU Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Suhardjono juga memberikan penyuluhan hukum Kepada seluruh ASN Kemenag Tolitoli. Kajari mengingatkan kepada ASN Kemenag terkait dengan integritas dalam bekerja. dan pihaknya juga menghimbau agar para ASN tidak melakukan pelanggaran hukum, terlebih  tindak pidana korupsi.

Kajari menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kemenag, bahwa sejauh  ini telah menjalin kerjasama yang baik dalam bidang pengawasan dan penyuluhan hukum. Dan siap membantu dan mendukung setiap kegiatan yang dilakukan pihak Kemenag dalam memberikan penyuluhan dan pembinaan masalah hukum.

Suhardjono juga menyampaikan ada sepuluh sektor titik rawan korupsi yang ada di indonesia yang pertama adalah sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, kedua  sektor keuangan dan perbankan, ketiga perpajakan, keempat minyak dan gas, kelima BUMN dan BUMD, keenam kepabeanan dan cukai, ketujuh penggunaan APBN, APBD, APBN perubahan dan APBD perubahan, kedelapan aset negara dan daerah, kesembilan sektor pertambangan, kesepuluh sektor pelayanan umum.

Penulis : Suherman

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 0
🗓️ Total Bulan Ini 4,796
🌍 Total Keseluruhan 401,057

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex