Kemenag Donggala bersama Pemda Laksanakan Rapat Koordinasi Menindak lanjuti SE Menag No 16 Dan 17
Donggala ( Kemenag Sulteng ),- Menindaklanjuti surat edaran Menag RI, Kepala Kantor Kemenag Donggala H.Rusdin, bersama dengan Sekretaris Daerah Kab. Donggala Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), para Asisten Sekretaris Dearah, Ketua MUI dan Camat se- Kab. Donggala, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang surat edaran Menteri Agama RI, No 16 dan 17 Tahun 2021, di ruang rapat BPBD Kab. Donggala, Rabu ( 7/7-2021)
Dalam surat edaran Menag RI, No 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat Ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan Qur’ban tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
H.Rusdin, menyampaikan dalam rapat koordinasi bersama dengan Pemerintah Donggala bahwa tujuan surat edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Idha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021 dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, ujarnya.
Kemudian dalam pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban harus sesuai dengan syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembeli, melaksanakan pemotongan hewan Qurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak, melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan Qurban dan menjaga jarak fisik antara petugas pada saat melakukan pemotongan, jelasnya.
Lanjut Rusdin, menjelaskan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan hewan Qurban, petugas dan yang berqurban agar dilakukan pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan pihak berqurban di setiap tempat penyembelihan hewan Qurban, setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging Qurban, harus menggunakan pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan, tutur Rusdin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Donggala, H. Muh. Saleh Sangaji, mengungkapkan bahwa surat edaran Menteri Agama RI, No 17 tahun 2021 ini merupakan himbauan kepada masyarakat dengan cara untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19, pada saat kita melakukan Ibadah di Masjid dan di tempat penyembihan hewan Qurban, olehnya aturan ini harus diterapkan oleh masyarakat, ujarnya.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024