
Seksi Pendis Laksanakan Sosialisasi Laporan Pertanggung Jawaban BOS Dan BOP

Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) – Kepala Seksi Pendidikan Islam di dampingi salah satu stafnya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Laporan Pertanggung Jawaban BOS dan BOP tingkat RA yang dilaksanakan di Aula PAUD dan RA Al - Marhamah 2 Poso Pesisir.
Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso mengundang seluruh bendahara baik dari tingkat PAUD / RA,untuk mengikuti kegiatan sosialisasi BOS dan BOP.
Azhar, dalam arahannya menyampaikan agar selalu memperhatikan petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan BOP secara tuntas, dan juga mencermati komponen pembiayaan yang boleh oleh juknis dan hal-hal yang menjadi larangan penggunaan dana BOS dan BOP serta laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana BOS dan BOP disampaikan tepat waktu.
“Saya berharap agar seluruh pengelola PAUD dan RA tidak kebingungan dan melakukan kesalahan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ucapnya.
Ia menegaskan pemanfaatan serta pertanggungjawaban harus sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), sehingga tak terdengar lagi ada pihak yang saling menyalahkan pihak lain.
“Sebab, jika tidak tepat sasaran atau menyalahgunakan dana BOP ini, bisa berurusan dengan pihak yang berwajib,” tegas Azhar.
Dalam kesempatan itu, Azhar menekankan agar para kepala RA benar-benar selektif dan sesuai dengan item usulan dalam penggunaan dana BOP.
Kegiatan ini di laksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029