HAB ke-78, 98 Anak Ikuti Khitanan Massal Kemenag Morowali
Morowali (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali menggelar khitanan massal dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) ke-78 Kemenag RI, Selasa (2/1/24). Kegiatan ini diikuti oleh 98 anak dari seluruh kecamatan di Kabupaten Morowali.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Morowali, Asat Latopada, mengatakan bahwa khitanan massal ini merupakan sunah Nabi Muhammad SAW yang dapat menyempurnakan ibadah. “Kami menggelar kegiatan ini sebagai rangkaian menyambut HAB ke-78 Kemenag RI. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi peserta dan keluarganya,” ujar Asat.
Asat menambahkan bahwa kegiatan ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, terutama dari keluarga kurang mampu. “Ada yang anak yatim, ada yang sampai berumur 17 tahun belum disunat karena terkendala biaya. Kami sangat terbantu dengan adanya program ini,” tutur Asat.
Selain mendapatkan layanan khitan gratis, peserta juga mendapatkan bantuan obat-obatan, nutrisi, dan sarung. Panitia juga menyediakan sarapan gratis bagi peserta dan orangtua atau pendampingnya.
Kegiatan ini berlangsung selama satu hari penuh dan berjalan lancar. Asat berharap bahwa khitanan massal ini dapat membantu masyarakat Morowali yang membutuhkan.
Salah satu orangtua peserta, Siti Romlah, mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang sangat bermanfaat ini. “Saya senang karena anak saya sudah disunat melalui program ini. Ini sangat membantu kami yang tidak mampu,” kata ibu empat anak itu.
Khitanan massal ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan BAZNAS Kabupaten Morowali. Sebelumnya, panitia telah melakukan pendataan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024