
KAKANKEMENAG : APLIKASI SIAGA, LANGKAH MENUJU INOVASI DAN AKSELERASI BAGI GURU PAI
Ket:
Tolitoli(Kemenag Tolitoli).- Selasa Tanggal 20 Februari 2019, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, melalui Seksi Pendidikan Agama Islam melaksanakan pembinaan dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk seluruh guru PAI tingkat SD, SMP, SMA dan SMK se Kecamatan Galang dan Dakopamean bertempat di SDN 2 kalangkangan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.
Acara ini di hadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis, Kasi PAI H. Husni Mubarak, Pengawas Madrasah Kecamatan Galang Hasanuddin.
Dalam acara sosialisasi ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis dalam sambutannya mengatakan seiring dengan tuntutan dan kemajuan zaman serta perkembangan IT yang begitu pesat, dibutuhkan Akselerasi dan Inovasi dalam menjawab berbagai tantangan, termasuk dalam perkembangan informasi dan teknologi.
Aplikasi SIAGA ini bertujuan untuk pemusatan data guru agama secara online, kata Kakankemenag. selain itu, aplikasi ini juga berguna pada saat guru akan melakukan proses pemberkasan sertifikasi agar lebih efektif dan terintegrasi.
Dijelaskan juga, bahwa Aplikasi SIAGA adalah pengganti Simpatika yang wajib digunakan seluruh guru agama untuk melakukan Verval data guru PAI secara online. Olehnya itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para guru PAI lebih menguasai IT,tuturnya.
Acara sosialisasi ini berjalan lancar dan khidmat yang dihadiri seluruh guru PAI tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Negeri maupun Swasta se Kecamatan Galang dan Dakopamean Kabupaten Tolitoli sebanyak 40 0rang.
Penulis : ( Humas Tolitoli : Suherman )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029