
Kemenag Tolitoli Gelar RAT Koperasi Hijrah

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Ada empat tujuan dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan(RAT) yang pertama adalah silaturrahmi, kedua belajar berdemokrasi, ketiga mendengarkan laporan pertanggung jawaban pengurus, keempat pembahasan dan pengesahan program .
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis saat memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Hijrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Tahun Buku 2018-2019, Rabu ( 1/7) bertempat di Aula MTs Negeri 2 Tolitoli.
H. Muchlis berpesan kepada pengurus agar tahun depan dapat melaksanakan rapat anggota tahunan diawal bulan. Ia juga berharap kepada pengurus untuk meningkatkan produktifitas dengan menambah unit usaha lainnya yang bisa memberikan kontribusi dan meningkatkan omset bagi koperasi.
Sementara itu, dalam laporannya Ketua Koperasi Hijrah Kantor Kemenag Tolitoli H. Muhammadong mengatakan bahwa rapat anggota tahunan ini dilaksanakan berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 26 ayat (1) dinyatakan bahwa pengurus berkewajiban memberikan laporan kepada rapat anggota tentang segala sesuatu menyangkut tata kehidupan koperasi untuk satu tahun.
“Rapat anggota tahunan merupakan puncak kegiatan dimana anggota mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menilai berhasil tidaknya kinerja pengurus”, ungkapnya
Rapat anggota tahunan ini dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kabid Pengawasan dinas Koperasi dan UMKM, Pengurus dan anggota Koperasi Hijrah Kantor Kemenag Tolitoli.
penulis : Suherman
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029