
KaKanKemenag Parimo Paparkan SE Menag No 15 Tahun 2020 Saat Rakor Tim Gugus Covid 19

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng),- Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat koordinasi Tim Penanganan Gugus Tugas Covid-19 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Parmout, Kamis 25/06/2020.
Rakor dipimpin oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, yang di hadiri semua unsur Forkopimda dan juga Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Parigi Moutong.
Badrun Nggai pada sambutannya menyampaikan bahwa menghadapi tatanan hidup baru (New Normal) Pemda Parimo jauh sebelumnya sudah mentaati, dan mengambil langkah untuk mengatasi masalah yang terkait dengan pencegahan penyebaran wabah virus corona. Hal tersebut dilaksanakan sejak dikeluarkannya surat edaran Gubernur Provinsi Sulawasi Tengah pada bulan Maret Tahun 2020.
Namun menghadapi masa New Normal, kita tidak boleh lengah ataupun ceroboh, sebab jika memasuki tatanan hidup baru di masa pandemi ini, bukan berarti aturan untuk menjalankan protokoler kesehatan covid tidak lagi diindahkan. Justru kita harus lebih disiplin dan patuh, yakni dengan tetap selalu memakai masker, sering mencuci tangan, jaga jarak, berpola hidup sehat,serta memantau pergerakan orang dari daerah lain masuk ke wilayah Parigi Moutong.” tutur Wabup.
Menuju tatanan hidup baru Parigi Moutong sudah memasuki FASE keempat pada Tanggal 6 Juli 2020 dan Fase kelima pada Tanggal 20 s.d 27 Juli 2020.
Dimana pada fase tersebut semua aktifitas kegiatan ekonomi seperti restoran, kafe dan rumah ibadah sudah berjalan seperti biasa, ujarnya.
Sementara itu Kepala KanKemenag Parimo Muslimin menjelaskan bahwa selama memasuki New Normal baru di masa pandemi, Kantor Kementerian Agama telah mensosialisasikan surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur masalah peribadatan di rumah ibadah pada masing-masing Agama.
Para Tokoh Agama di persilahkan membuka rumah ibadah dengan syarat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan covid 19 serta harus mendapatkan izin dari pemeritah kecamatan setempat. Demikian pula kegiatan pernikahan di KUA Kecamatan, sudah mulai melakukan proses pencatatan nikah, dengan tetap melaksanakan himbauan Menteri Agama saat proses akad nikah dilaksanakan, ujar Muslimin.
Dalam keputusan Rakor Evaluasi Tim Gugus Covid-19 menghasilkan beberapa point diantaranya pertama, Melaksanakan disiplin kesehatan pada setiap aktifitas dan terus mensosialisasikan himbauan Covid 19 kepada masyarakat. kedua, Unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong serta lembaga lainnya harus membuat SOP protokol kesehatan dan ketiga, Semua yang masuk dalam struktur Tim Gugus Tugas Covid harus bertanggung jawab terhadap tugasnya masing-masing .
Penulis : (Ahdal/foto:Humas Pemda Parimo)
editor : san
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029