
Kakanwil Kemenag Sulteng H. Rusman Langke Meresmikan MIN 3 Poso

Ket: Kakanwil H. Rusman Langke meresmikan MIN 3 Poso. (Foto : Ula)
Poso (Kemenag Sulteng)- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Prov. Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusman Langke meresmikan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Poso yang dilaksanakan di dusun sipatuo desa Kilo kec. Poso pesisir utara kab. Poso Kab. Poso, Minggu, 02/11.
Kakanwil H. Rusman Langke dalam sambutannya mengatakan bahwa penegerian suatu lembaga adalah keharusan sehingga Prov. Sulteng mendapatkan sebanyak 5 madrasah yang di negerikan dari Kementerian Agama RI, termasuk MIN 3 Poso.
H. Rusman menjelaskan bahwa Pengembangan pendidikan dapat dilihat dari 3 aspek, yang pertama input yaitu madrasah, madrasah memiliki kelebihan dibanding sekolah umum karena mempelajari ilmu agama disamping mempelajari ilmu umum lainnya sehingga kualitas n kuantitas madrasah harus menjadi perhatian. Yang kedua adalah Proses yaitu kegiatan belajar mengajar dengan , guru-guru dan siswa juga berperan dalam proses tersebut sehingga menghasilkan generasi yang berkualitas, ketiga adalah Output adalah pendidikan yang menghasilkan siswa yang cerdas dan juga berakhlak dengan semboyan Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat .
“Dengan diresmikannya MIN 3 Poso akan menambah lembaga pendidikan di Kab. Poso dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di kab. Poso khususnya di kec. Poso pesisir Utara” Kata Kakanwil.
KakanKemenag Kab. Poso H. Makmur M. Arif, M.Pd.I sangat berterima kasih dan bersyukur bahwa Kakanwil Kemenag Sulteng beritikad baik untuk membangun Pendidikan dan kehidupan beragama di Sulteng khususnya di Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso, dengan di negerikannya MIN 3 Poso yang sebelumnya hanya bernaung disebuah yayasan.
Wakil Bupati Poso H. Syamsuri dalam sambutannya mengatakan salah satu program pemda Poso adalah meningkatkan bidang pendidikan dan kesehatan sehingga Pemda Kab. Poso juga sangat berterima kasih pada Kemenag sulteng yang telah menegerikan MIN 3 Poso semoga bermanfaat bagi masyarakat sehingga perlu dukungan semua pihak agar berjalan dengan baik. (Zia)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029