Kakankemenag Hj. Marwiah Resmikan Program Bedah Rumah Umat Hindu
Poso (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, Hj. Marwiah, M.Si meresmikan program bedah rumah Kementerian Agama Kabupaten Poso, dalam memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77, Jum’at (09/12). Rumah yang dibedah, merupakan milik I Wayan Lebe, yang berada di Desa Bakti Agung, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Hj. Marwiah mengatakan, program bantuan bedah rumah oleh Kemenag Poso, sebagai program dengan harapan bantuan bedah rumah warga kurang mampu, dapat betul-betul dirasakan manfaatnya dan warga dapat hidup layak dari keterbatasan.
Dia juga mengatakan, bedah rumah merupakan wujud kepedulian Keluarga besar Kemenag Poso kepada sesama yang membutuhkan. Oleh karena itu kata dia, kita harus bersama-sama bergandengan tangan dan saling membantu sesama, dengan harapan agar ke depannya rumah tersebut dapat bermanfaat bagi penerimanya.
“Semoga berkah dan bermanfaat bagi warga kita yang mendapatkan program ini untuk menjadi yang lebih baik lagi,” harapnya.
Dia berharap, mudah-mudahan program ini, dapat membantu masyarakat kurang mampu yang rumahnya tidak layak huni, dan saat ini telah selesai, sehingga pemilik rumah dapat merasakan manfaatnya dan hidup layak.
“Kedepannya kegiatan-kegiatan seperti ini akan terus kita laksanakan, agar masyarakat dapat merasakan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh pejabat Kemenag Poso, unsur Tripika Kec. Poso Pesisir Utara, Anggota DPRD Kab. Poso, BSI Poso, PHDI Kab. Poso, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan mahasiswa KKN Unsimar Poso, serta tamu undangan lainnya.
Peresmian bedah rumah ini di tandai dengan pengguntingan pita oleh Kakan Kemenag Poso, dan diakhiri dengan foto bersama.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama