
Kakankemenag Donggala Buka Sosialisasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka sosialisasi penyusunan Standar Operasional Prosudur
Donggala (Kemenag Sulteng),-Sosialisasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan Kerja yang efektif dan efesien antar unit organisasi dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi Kasubbag TU Sarina Unok dan Arsip Paris Hapsah Ahmadi, di Aula Kemenag Donggala, Kamis (25/8-2022).
Menurut Rusdin, Standar Operasional Prosedur adalah sekumpulan peraturan, pedoman atau acuan yang dibuat oleh Kantor Kementerian Agama. Tujuannya untukmenjadi acuan melaksanakan proses kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sumber daya manusia yang ada di Kemenag.
Lanjut Rusdin, SOP juga menjadi indikator penilaian kinerja baik itu bagi Instansi pemerintah maupun perusahaan, karena SOP telah dibuat sesuai dengan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural yang telah disesuai dengan proses kerja dan unit kerja yang terlibat, ujarnya.
Rusdin tambahkan, SOP dibuat dengan aturan kronologis sehingga sudah menjadi suatu prosedur acuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan cara yang efektif. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan tujuan dari SOP yaitu menciptakan proses kerja yang seragam konsisten dan efektif.
Olehnya SOP mempunyai tujuan untuk menjaga konsistensi tingkat penampilan kinerja atau keadaan tertentu dan kemana petugas dan lingkungan dalam menjalankan suatu tugas atau pekerjaan tertentu dan dijadikan acuan dalam menjalankan aktivitas tertentu untuk sesama pekerja.
Selain itu, SOP juga bertujuan agar terhindar dari kegagalan atau kesalahan dengan demikian bisa menghindari dan menguragi suatu konflik, keraguan dan juga pemborosan dalam proses pelaksanaan kegiatan dan sebagai suatu parameter untuk menilai mutu pelayanan, tutur Rusdin.
Kegiatan tersebut, diikuti oleh Para Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Ketua Pokjaluh dan ASN di Kantor Kemenag Donggala.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029