
Kakankemenag Kota Palu Lepas Jenazahnya Guru PAK, Ribka Palit

Ket: Prosesi upacara pelepasan jenazah
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, melepas jenazah Almarhuma Ribka Palita, Guru Pendidikan Agama Kristen dilingkup Kemenag yang bertugas di SDN 27 Kota Palu, Jum’at (20/05/2022) di rumah duka di Jl. Tanjung Harapan Kota Palu.
Prosesi pelepasan jenazah diawali dengan ungkapan duka dan pemberian santunan yang dilakukan oleh Penyelenggara Bimas Kristen Daniel Rusli Wibowo, S.Th.,M.Th,sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya selama ini. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan biografi atau daftar riwayat hidup dan diakhiri sambutan serta upacara pelepasan yang dipimpin oleh Kakankemenag Kota Palu.
“Hari ini kita dapat berkumpul ditempat duka, semoga kehadiran kita dapat memberikan penghiburan kepada keluarga, hal ini (kematian) adalah ketetapan Tuhan,” kata Nasruddin.
“Semua kita akan menjalani proses yang sama seperti dijalani oleh almarhuma, kita hanya menunggu ketetapan Tuhan, kiranya Tuhan dapat mengampuni kesalahan dan kekhilafan almarhuma dan ditempatkan di tempat yang terbaik.” pesannya.
"Almarhuma telah mengabdikan dirinya selama 19 tahun sebagai guru, mendidik putra-putri, anak-anak kita, sehingga mereka dapat memahami ajaran-ajaran agama dengan baik, kita yakin dan percaya, apa yang dilakukan almarhuma akan menjadi bekalnya di alam sana,” ungkap Nasruddin.
Kepada keluarga dan handai taulan yang yang hadir , Nasruddin berpesan bahwa ajal merupakan sebuah kepastian, untuk itu selaku manusia hendaknya mempersiapkan diri dan bekal menuju kepastian tersebut.
"Berbagai macam sebab datangnya ajal, namun yang pasti setiap yang bernyawa pasti akan kembali kepada-Nya," Pungkas Kakankemenag.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029