
KAKANWIL KEMENAG SULTENG DINOBATKAN SEBAGAI SESEPUH ADAT SUKU BANGGAI
Ket: Penandatanganan Prasasti Peresemian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut
HUMAS (Kemenag Balut) - Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kementerian Agama(Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah(Prov.Sulteng) Dr. H. Rusman Langke, M.Pd, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut,Sabtu, (21/09/2019).
Pada Penyambutan Kakanwil Kemenag Dr. H. Rusman Langke, M.Pd, dinobatkan sebagai sesepuh Adat Suku Banggai yang ditandai dengan Penyematan Sorban oleh Ahmad Abuhadjim sebagai Pengkeari Batomundoan atau Panglima Keraton Kerajaan Banggai.
Makna penyematan Sorban adalah dengan penyematan sorban maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah masuk dalam sesepuh adat suku Banggai yang hidup di wilayah kekeratonan Kerajaan Banggai, tradisi penyematan sorban ini adalah tradisi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka dalam bahasa agama disebutkan bahwa adat bersandikan Syara, syara bersandikan Kitabullah.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banggai Laut Drs. Abdul Muluk Lanonci, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini sesuai dengan amanat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kantor Kementerian Agama, maka dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima, kami menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terselenggara secara terintegrasi dalam satu tempat dengan sistem pengendalian menejemen, dengan melibatkan komitmen seluruh jajaran ASN Kementerian Agama, yang insya Allah pada hari ini akan diresmikan oleh Kakanwil Kementrian Agama Sulawesi Tengah.
“Dalam pelaksanaannya, sistem administrasi PTSP pada Kementrian Agama Kabupaten Banggai Laut berbasis elektronik, diselenggarakan dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan, memperpendek proses pelayanan, mempercepat, mudah, transparan, pasti dan akuntabel” ungkap Abdul Muluk.
Karena itu, pelaksanaan PTSP pada Kementrian Agama Kabupaten Banggai Laut, mengacu kepada delapan area perubahan Reformasi Birokrasi, yakni “Organisasi, Mental ASN, Pelayanan Publik, Akuntabilitas, Pengawasan, Sumber Daya Manusia/Aparatur, Peraturan Perundang Undangan dan Tatalaksana”, ujarnya.
Sementara itu mengawali sambutan, Kakanwil Kemenag Dr. H. Rusman Langke, M.Pd menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kemenag Kabupaten Banggai Laut dan seluruh ASN yang telah membantu mensukseskan program Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, salah satunya melaksanakan program PTSP, dan ini termasuk Kankemenag yang ke- 6 (enam) dari 13 Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah diresmikannya.
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah salah satu tuntutan dari Reformasi Birokrasi yang sepuluh lima tahun terakhir ini telah di galakkan oleh pemerintah karena itu Kementerian Agama sebagai salah satu lembaga pelayanan umat beragama, dari tahun ke tahun selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat beragama sebagaimana tuntutan repormasi birokrasi pada delapan area perubahan” terang Rusman
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenag Sulteng menyerahkan Bantuan untuk Masjid Al-Amin Desa Adean sebesar 50 juta. Dengan harapan agar dapat digunakan sebagaik-baiknya.
Rusman juga mengajak kepada saudara-saudara yang di Katolik maupun Kristen untuk berkoordinasi dengan Pembimas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah agar sama-sama mendapatkan bantuan tersebut.
Hadir dalam acara tersebut Ibu Wakil Bupati Banggai Laut Dra. Hj. Tuty Hamid, Ketua DPRD Banggai Laut Mahyani Bukamo, Kejari Banggai Laut, Ketua Pengadilan Agama Banggai, Kapolsek Banggai, Ketua MUI Muhammad Shohif Uda’a, S.Pd.I, Kepala Kemenag Toli-toli H. Muhclis, S.Ag, M.Ag, Kemenag Parigi Drs. Muslimin, M.Si, Kasubag Umum Kanwil Kemenag Sulteng Ratna Muthmainnah, S.Pd.I, M.Si, Kasubag Hukum dan KUB Rusli Anggo, SH, serta seluruh undangan lainnya.(SU)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029