SOC 41 Delay karena Pesawat Rusak, Kemenag: Kita Tegur Keras, Jemaah Marah ke Garuda
Siaran Pers
Kementerian Agama
Keberangkataan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41) tertunda karena kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia. Penundaaan keberangkatan berlangsung cukup lama, hingga empat jam.
SOC 41 seharusnya berangkat jam 07.40 WIB. Saat itu, posisi jemaah sudah berada di lokasi fastrack Bandara Solo. Karena pesawat mengalami kerusakan mesin, dan diperkirakan perbaikannya lama, maka jemaah dikembalikan ke asrama haji.
“Kita tegur keras ke Garuda. Saya mendapat laporan bahwa jemaah haji SOC-41 marah besar dan kecewa dengan layanan Garuda Indonesia. Delay sampai empat jam,” terang Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Setelah tertunda, jemaah SOC 41 akhirnya diberangkatkan dengan pesawat yang seharusnya dipakai oleh SOC-42, pukul 12.17 WIB. Menurut Sekjen, ini solusi instan yang diberikan Garuda akan tetapi meninggalkan masalah baru terkait dengan keberangkatan jemaah SOC-42.
“Delay ini memunculkan efek domino. Karena, SOC-41 terbang dengan pesawat yang seharus memberangkatkan SOC 42, maka keberangkatan SOC-42 juga tertunda, bahkan hingga sampai tujuh jam,” jelas Kang Dhani, panggilan akrabnya.
“Seharusnya SOC-42 berangkat pukul 17.30 sore ini (Kamis, 23/5/2024, red) juga tertunda hingga tujuh jam kemudian baru terbang,” sambungnya.
“Belum lagi keberangkatan SOC-43 yang saat ini sudah ada di Asrama Haji Donohudan, mereka juga menunggu kepastian berangkat dari jadwal semula jam 24.00 malam ini (Kamis, 23/5/2024, red). Saya mendapat laporan keterlambatan keberangkatan SOC-43 sampai 17 jam,” katanya lagi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan pihaknya akan melayangkan Surat Pernyataan Kecewa dan Protes Keras kepada Garuda. Kemenag meminta Garuda Indonesia memberikan akomodasi karena masa tinggal jemaah SOC-43 di asrama haji sudah habis. Jemaah kloter berikutnya juga akan masuk asrama haji.
"Apabila tidak dipindahkan, maka kami meminta kompensasi biaya akomodasi per jemaah sebagai akibat tidak diberikan oleh Garuda Indonesia," tegas Hilman.
Lebih dari itu, lanjut Hilman, Kemenag juga minta Garuda Indonesia untuk segera bertindak profesional melakukan perbaikan kinerja agar masalah penerbangan jemaah haji Indonesia tidak terus berulang.
“Penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya, termasuk juga pada perasaan jemaah haji Indonesia. Saya minta Garuda Indonesia profesional, bekerja sesuai kontrak dan komitmen yang telah ditandatangani,” tandasnya.
Humas Kemenag RI
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama