
Kemenag Donggala Sosialisasikan Pembayaran Tunggakan Selisih Tukin Guru Dan Dosen

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka sosialisasi pembayaran tunggakan selisih tukin guru dan dosen di aula Kemenag Donggala
Donggala ( Kemenag Sulteng ) Sehubungan dengan terbitnya surat Ditjen Pendidikan Islam No B- 1973/DJI/ Ku 002/06/2021, tanggal 28 Juni 2021 merupakan petunjuk teknis bagi satuan kerja di lingkup Ditjen pendidikan Islam untuk melakukan pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja Guru dan Dosen mulai dari tahun 2015-2018. Terkait hal tersebut Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan sosialisasi yang dibuka oleh Kakankemenag Donggala H. Rusdind didampingi Plt. Kepala Seksi Pendidikan Islam, H. Mulkin dan tim dari Kemenag Sulawesi Tengah, di Aula Kemenag Donggala, Kamis (8/7-2021)
Dijelaskan H.Rusdin, bahwa pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja Guru dan Dosen tahun 2015-2018 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan No 80/PMK.05/2017 tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara atau Lembaga.
Guru dan Dosen penerima pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja adalah guru dan dosen yang sudah diverifikasi dan validasi BPKP, pembayaran tunggakan tunjangan kinerja tahun 2015-2018 bagi guru dan dosen dilaksanakan pembayarannya langsung ke rekening pegawai, ujarnya.
Tambah Rusdin, bahwa ketentuan Pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen adalah PPK menyusun daftar pembayaran tunggakan selisih tunjungan kinerja pegawai sesuai data verval BPKP, berdasarkan daftar pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja PPK menyusun rekapitulasi daftar pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja pegawai, PPK mengajukan SPP-LS pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja kepada PPSPM, jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Plt, Kepala Seksi Pendidikan Islam H. Mulkin, mengemukakan pembayaran tunggakan selisih tukin guru dan dosen tahun 2015-2018 agar dilaksanakan secara profesional, teransparan, tidak ada konflik kepentingan dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pengawas, Kepala Madrasah dan guru dilingkungan Kabupaten Donggala.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya