Kakanwil Harapkan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 Perkuat Sinergi Pengembangan Pesantren
Ket: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Junaidin saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Junaidin, berharap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan pesantren.
Hal tersebut disampaikan Junaidin saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulawesi Tengah dalam rangka memperingati Hari Santri Tahun 2026 itu dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido.
Dalam pemaparannya, Junaidin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas penetapan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 yang menjadi dasar penguatan kelembagaan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan momentum penting dalam perjalanan pesantren di Indonesia. Penguatan kelembagaan diharapkan tidak hanya menjadi perubahan struktur birokrasi, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan, perhatian, dan dukungan yang lebih nyata bagi perkembangan pesantren.
“Penguatan kelembagaan pesantren harus diikuti dengan pelayanan dan dukungan yang konkret agar pesantren dapat berkembang serta menjalankan perannya secara optimal,” ujarnya.
Junaidin menjelaskan, pesantren memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia. Jauh sebelum kemerdekaan, pesantren telah menjadi pusat pendidikan, pembentukan akhlak, penguatan kesadaran kebangsaan, dan perjuangan melawan penjajahan.
Setelah Indonesia merdeka, pesantren terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun karakter masyarakat, serta memperkuat kehidupan sosial dan keagamaan.
“Pesantren bukanlah lembaga pendidikan yang berada di pinggiran sejarah bangsa. Pesantren merupakan bagian penting dari sejarah, identitas, dan masa depan Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pesantren sudah semestinya memperoleh tempat yang layak dalam sistem pendidikan nasional, termasuk pengakuan, kesempatan berkembang, dan dukungan yang adil, tanpa kehilangan kemandirian serta kekhasan tradisi keilmuannya.
Menurut Junaidin, kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren diharapkan dapat membuat perencanaan program, peningkatan mutu pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, serta fasilitasi sarana dan prasarana pesantren berjalan lebih terarah.
Namun, penguatan kebijakan di tingkat pusat perlu diimbangi dengan dukungan nyata dari pemerintah daerah. Hal ini penting karena pesantren tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat dengan kondisi, tantangan, dan kebutuhan yang berbeda-beda.
Dalam konteks tersebut, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memiliki peran strategis sebagai landasan kebijakan untuk memperluas dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi tersebut dapat mencakup peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan kompetensi pendidik, perbaikan sarana dan prasarana, sanitasi dan kesehatan lingkungan, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta peningkatan keterampilan dan kemandirian santri.
Junaidin juga menekankan pentingnya memastikan dukungan kepada pesantren menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar bergantung pada kebijakan sesaat.
Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan bagi pengakuan terhadap fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pesantren, sekaligus membuka ruang fasilitasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena itu, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah perlu didasarkan pada kebutuhan nyata pesantren dengan melibatkan para kiai dan pengasuh pondok pesantren, serta mempertimbangkan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
“Tujuannya bukan untuk mengatur atau menyeragamkan kehidupan internal pesantren, melainkan memperkuat kapasitas, kemandirian, dan kontribusinya bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan pesantren dapat diwujudkan melalui kebijakan konkret, dukungan yang berkeadilan, serta kemitraan yang berkelanjutan.
Menurutnya, pesantren tidak hanya perlu dikenang atas jasa-jasanya pada masa lalu, tetapi juga harus diberi ruang yang luas untuk berkontribusi dalam pembangunan dan menghadapi tantangan masa depan bangsa.
“Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan salah satu ikhtiar penting untuk menghadirkan negara lebih dekat dengan pesantren, memperkuat pendidikan, memberdayakan santri, dan memastikan pesantren menjadi bagian integral dari pembangunan daerah dan nasional,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Membangun Tata Kelola Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan”. Selain Kakanwil Kemenag Sulteng, narasumber lainnya berasal dari pimpinan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Dolo, Habib Ali Aljufri, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri para kiai dan pengasuh pondok pesantren, perwakilan pemerintah daerah, anggota DPRD, akademisi, serta peserta seminar.





