Kankemenag Tojo Una Una Hadiri Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Data indeks Desa
Ampana (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una yang diwakili Kasi Bimas Islam H Arzaq Saini menghadiri Penandatangan Berita Acara Pemutakhiran Data Desa (IDM) Kabupeten Tojo Una Una di Aula Kantor Bupati Tojo Una Una, Kamis 23/06/2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Tojo Una Una yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu, Wakapolres Tojo Una Una, Ketua DPRD Yang diwakili oleh Jafar M. Amin, Komdan distrik militer, Asisten II dan Dinas Terkait.
Dalam arahannya Wakil Bupati Tojo Una Una menyampaikan bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian dana desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengeloaan dana desa, alokasi Afirmasi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1%, dan alokasi kinerja untuk desa berkembang, maju dan mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total dana desa.
Dalam rangka pelaksanaan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang indeks Desa membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2022.
Data IDM juga digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan desa dan pedesaan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024