
Kakankemenag Tolitoli Buka Kegiatan Pengarusutamaan Moderasi Beragama

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Tolitoli Moh. Dong membuka kegiatan pengarusutamaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan bagi penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang bertempat di aula Suwot Pollimpungan Kemenag Tolitoli, Selasa (23/3/21)
Dalam arahannya Moh. Dong menyampaikan bahwa pengarusutamaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam aspek kehidupan berumah tangga, masyarakat dan negara.
“Moderasi beragama dalam alqur’an disebut dengan Wasathiyyah yang diambil dari kata ummatan wasathan (Ummat yang moderat). Qs Albaqarah :143”, terang Moh. Dong.
Menurutnya, moderasi beragama adalah upaya agar sikap beragama seluruh warga negara ditanah air tetap berada pada jalur yang tidak berlebihan dan tidak satupun suku bangsa indonesia yang tidak menjunjung tinggi nilai agama
Moh. Dong berharap kepada penyuluh agama baik PNS maupun Non PNS harus mampu mengajak dan membimbing masyarakat agar dapat memberikan informasi dan ilmu pengetahuan sehingga dapat terajut ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathoniyah serta ukhuwah insaniyah ditengah masyarakat.
“Semoga penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS bisa melaksanakan tugas dalam memberikan penerangan dan pencerahan pada masyarakat terutama terkait dengan pengarusutamaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan”,ungkapnya.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasi Penais Bidang Bimais Kanwil Kemenag Sulteng Sofyan Arsad, Ketua MUI Kabupaten Tolitoli, Kepala Kesbangpol Tolitoli dan diikuti sebanyak 30 penyuluh PNs dan Non PNS dilingkungan Kantor Kemenag Tolitoli
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029