PHU Kemenag Donggala Laksanakan Sosialisasi Pembatalan Haji 2020
Donggala (Kemenag Sulteng) - Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Donggala laksanakan sosisalisasi pembatalan keberangkatan haji Tahun 2020, Sabtu 6 Juni 2020.
Kepala Seksi PHU, Burhan Munawir, mengatakan KMA bahwa Kementerian Agama perlu segera melakukan sosialisasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bahwa kebijakan yang diambil oleh Kemenag demi mengutamakan keselamatan jamaah di masa pandemi Covid-19.
Sosialisasi disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Donggala, H Rusdin, di KUA Kecamatan Banawa Selatan dan Riopakava. "Dengan adanya kegiatan ini penyampaian informasi tentang pembatalan Haji dan pengembalian Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) bagi jemaah Haji bisa tersampaikan secara langsung kepada jamaah yang ada di Kecamatan,” Kat a Rusdin.
Dalam KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji, disebutkan bahwa jemaah yang telah melunasi dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih. Jika Jemaah haji ingin mengambil kembali setoran lunas, dapat mengajukan permohonan ke Kemenag Kabupaten.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti enam belas jemaah gabungan dari Kecamatan Banawa dan Riopakava. (rn)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 4 Logo Hari Guru 2024
- 5 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M