
40 Calon Jemaah Haji Kabupaten Banggai Kepulauan Mengikuti Bimbingan Manasik Haji

Ket: Calon Jemaah Haji Kabupaten Banggai Kepulauan
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) – Sebanyak 40 calon jemaah haji Kabupaten Banggai Kepulauan mengikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan (Kemenag Bangkep). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinangkung. Rabu, 6 Maret 2024.
.jpeg)
Acara ini dibuka secara resmi oleh Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Abdul Hamid M. Tiah, yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam sambutannya, Abdul Hamid menekankan pentingnya bimbingan manasik haji sebagai persiapan dasar bagi calon jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius dan bersungguh-sungguh.
Pembawa materi manasik haji, H. Saud dg. Sitaba, bersama dengan Ketua Pokjaluh dan Kepala KUA Kecamatan Tinangkung, hadir mendampingi para calon jamaah dalam setiap sesi pembelajaran. Mereka memberikan pengetahuan mendalam mengenai teori dan praktik ibadah haji, guna memastikan setiap jamaah memiliki pemahaman yang cukup sebelum menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
Kegiatan bimbingan manasik haji ini merupakan upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji. Dengan pembekalan yang memadai, diharapkan seluruh calon jemaah haji dari Kabupaten Banggai Kepulauan dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan penuh hikmah.
Para calon jemaah haji menyambut baik kegiatan ini dan merasa sangat terbantu dengan adanya bimbingan manasik haji. Mereka berharap dapat menerapkan semua ilmu yang didapatkan selama bimbingan dalam pelaksanaan haji nanti. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman tentang syariat haji tetapi juga mempererat silaturahmi antar calon jemaah haji Kabupaten Banggai Kepulauan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029