PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

I. Dasar Hukum Pembentukan

PPID dibentuk sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diatur lebih lanjut melalui regulasi internal Kementerian Agama.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.
  • Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. (Atau KMA terbaru jika ada perubahan).
  • Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 233 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan.

II. Visi dan Misi

Visi dan Misi PPID mengacu pada visi Kementerian Agama secara umum dan fokus pada aspek keterbukaan informasi publik.

🕊️ Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang bersih, profesional, akuntabel, dan transparan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan.

🎯 Misi

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara profesional, cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, dan cara sederhana.
  • Menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang akuntabel dan mudah diakses.
  • Mengembangkan sistem dokumentasi dan informasi publik yang terpadu dan berbasis teknologi informasi.