KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PPID

Pada tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PPID Unit dijalankan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan Atasan PPID adalah Kepala Kantor.

A. Kedudukan PejabatĀ 

Susunan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat PPID :

NoJABATANNAMA
1.Atasan PPIDH. Sofyan
2.Pejabat PPID UnitH. Abd Hamid M Tiah

Koordinar Pengelolaan Data, Informasi dan Dokumentasi :

3.Bidang PendisAswad U Buhun
4.Bidang Bimas IslamZainuddin Adam
5.Bidang Bimas KristenHarson Misilan

Bidang Pelayanan Informasi :

7.PelaksanaMuhammad Khairul Ihsan
8.PelaksanaHalid Bin Walid

Bidang Dokumentasi dan Arsip :

9.PelaksanaHasri
10.PelaksanaIis Sugianti

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:

11.PelaksanaAbdullah Taher
12.PelaksanaRefki Novianto Pratama

B. Tugas Pokok PPID Unit

PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan bertugas dan bertanggung jawab dalam:

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi Publik.
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID.
  4. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik (Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat, serta Informasi yang Dikecualikan).
  5. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan dan pengumuman Informasi Publik.
  6. Membuat dan menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (Laporan Empat Bulanan dan Laporan Tahunan) kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi.

C. Fungsi PPID Unit

Fungsi utama PPID adalah Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan.