PPID Pelaksana Kantor Kementerian Agama Kota Palu terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terpilih yang ditunjuk secara resmi dan memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kompetensi utama yang dimiliki oleh petugas PPID Pelaksana meliputi:
1. Landasan Hukum dan Regulasi
Petugas memiliki pemahaman mendalam tentang:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
- Peraturan Komisi Informasi (Perki) yang relevan.
- Peraturan Internal Kementerian Agama terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
2. Keahlian Teknis dan Manajerial
Petugas dibekali dengan keahlian untuk:
- Pengelolaan Dokumen: Mampu mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan mengarsipkan dokumen Informasi Publik (Informasi Berkala, Setiap Saat, dan Serta Merta) serta Informasi yang Dikecualikan.
- Prosedur Pelayanan: Menguasai Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyelesaian sengketa informasi.
- Manajemen Waktu: Mampu memproses permohonan informasi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan (10 hari kerja) secara disiplin.
3. Kemampuan Komunikasi dan Etika Pelayanan
Petugas Pelaksana PPID menjamin pelayanan yang:
- Komunikatif: Mampu menjelaskan prosedur, dasar hukum pengecualian, serta menyediakan informasi dengan bahasa yang jelas, mudah dipahami, dan formal.
- Integritas: Menjunjung tinggi etika ASN dan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi.
- Profesional: Memberikan layanan secara setara, tanpa diskriminasi, serta menjaga kerahasiaan data pribadi Pemohon Informasi.