
Kemenag Kota Palu Serahkan SK JFU Nomenklatur Baru kepada 135 ASN

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan Analis SDM Kementerian Agama Kota Palu memberikan sambutan sebelum acara penyerahan SK Jabatan Fungsional Umum (JFU) nomenklatur terbaru, Kamis (24/7/2025)
Palu (Humas Kemenag) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan nomenklatur terbaru kepada 135 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Palu. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Palu pada Kamis (24/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan setempat, termasuk Kepala Subbag Tata Usaha, Usman, S.Sos, MM, serta JFT Analis SDM Kemenag Kota Palu, Fatimah S.HI, M.H., dan Iansriastuti S.Pd.I.
Perubahan nomenklatur ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama. PMA ini bertujuan menata ulang klasifikasi jabatan pelaksana menjadi tiga kategori utama: klerek, operator, dan teknisi, disesuaikan dengan pendidikan, beban kerja, dan tanggung jawab ASN.
Proses Penyerahan SK dan Sambutan Kakankemenag
Dalam sambutannya, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I, menegaskan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya Kemenag menciptakan birokrasi yang profesional dan berbasis kinerja. Beliau menyampaikan:
"Dari perubahan nomenklatur ini, implikasinya ada pegawai yang naik atau turun grade tunjangan kinerja (tukin). Kami mohon maaf kepada yang turun grade, karena ini menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan. Namun, ini juga motivasi untuk melanjutkan studi agar grade bisa disesuaikan kembali."
Kakankemenag juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN melalui pendidikan lanjutan dan adaptasi terhadap sistem baru. "Dengan pembagian SK ini, kami harap ASN di Kemenag Palu semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya," tambahnya.
Dampak dan Harapan
Penyesuaian nomenklatur ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memengaruhi:
- Tunjangan Kinerja: Beberapa ASN mengalami perubahan grade tukin sesuai jenjang pendidikan (contoh: S1/S2 masuk Penata Layanan Operasional Grade 7, D3 sebagai Pengolah Data Grade 6, dan SLTA sederajat sebagai Pengadministrasi Perkantoran Grade 5).
- Efisiensi Organisasi: Memperjelas tanggung jawab jabatan pelaksana, seperti Penata Keprotokolan, Jurnalis, dan Pengelola Zakat-Wakaf yang termasuk dalam jabatan baru.
- Batas Waktu: Seluruh penyesuaian harus tuntas paling lambat 31 Desember 2025.
Kegiatan ditutup dengan pesan dari Kakankemenag agar ASN tetap bersemangat menjalankan tugas sebagai pelayan umat. "Perubahan bukan akhir, tapi awal untuk kinerja yang lebih baik," pungkas Dr. Ahmad Hasni.

- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025