Madya Ashari Kontributor
27 Juli 2025 12:40:6 56

Kemenag Kota Palu Serahkan SK JFU Nomenklatur Baru kepada 135 ASN

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan Analis SDM Kementerian Agama Kota Palu memberikan sambutan sebelum acara penyerahan SK Jabatan Fungsional Umum (JFU) nomenklatur terbaru, Kamis (24/7/2025)


Palu (Humas Kemenag) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan nomenklatur terbaru kepada 135 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Palu. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Palu pada Kamis (24/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan setempat, termasuk Kepala Subbag Tata Usaha, Usman, S.Sos, MM, serta JFT Analis SDM Kemenag Kota Palu, Fatimah S.HI, M.H., dan Iansriastuti S.Pd.I.

Perubahan nomenklatur ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama. PMA ini bertujuan menata ulang klasifikasi jabatan pelaksana menjadi tiga kategori utama: klerek, operator, dan teknisi, disesuaikan dengan pendidikan, beban kerja, dan tanggung jawab ASN.

Proses Penyerahan SK dan Sambutan Kakankemenag
Dalam sambutannya, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I, menegaskan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya Kemenag menciptakan birokrasi yang profesional dan berbasis kinerja. Beliau menyampaikan:

"Dari perubahan nomenklatur ini, implikasinya ada pegawai yang naik atau turun grade tunjangan kinerja (tukin). Kami mohon maaf kepada yang turun grade, karena ini menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan. Namun, ini juga motivasi untuk melanjutkan studi agar grade bisa disesuaikan kembali."

Kakankemenag juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN melalui pendidikan lanjutan dan adaptasi terhadap sistem baru. "Dengan pembagian SK ini, kami harap ASN di Kemenag Palu semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya," tambahnya.

Dampak dan Harapan
Penyesuaian nomenklatur ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memengaruhi:

  1. Tunjangan Kinerja: Beberapa ASN mengalami perubahan grade tukin sesuai jenjang pendidikan (contoh: S1/S2 masuk Penata Layanan Operasional Grade 7, D3 sebagai Pengolah Data Grade 6, dan SLTA sederajat sebagai Pengadministrasi Perkantoran Grade 5).
  2. Efisiensi Organisasi: Memperjelas tanggung jawab jabatan pelaksana, seperti Penata Keprotokolan, Jurnalis, dan Pengelola Zakat-Wakaf yang termasuk dalam jabatan baru.
  3. Batas Waktu: Seluruh penyesuaian harus tuntas paling lambat 31 Desember 2025.

Kegiatan ditutup dengan pesan dari Kakankemenag agar ASN tetap bersemangat menjalankan tugas sebagai pelayan umat. "Perubahan bukan akhir, tapi awal untuk kinerja yang lebih baik," pungkas Dr. Ahmad Hasni.
 

Sebanyak 135 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Palu secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan nomenklatur terbaru, Kamis (24/7/2025)
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex