
MAN Buol Gelar Rapat Menyikapi Edaran Festival Ramadan 2025
-OEF.jpg)
Ket: Rapat di ruang guru MAN Buol hari ini, membahas pelaksanaan Festival Ramadan 2025.
MAN Buol (Kemenag Sulteng) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Buol menggelar rapat koordinasi guna menyikapi surat edaran terkait pelaksanaan Festival Ramadan 2025. Rapat yang berlangsung di ruang dewan guru pada Jumat (7/3/2025) ini membahas berbagai program kegiatan, termasuk program sosial bagi anak yatim.
Dalam sambutannya, Kepala MAN Buol, Salman Dj Adjud, menyatakan bahwa salah satu program utama dalam Festival Ramadan tahun ini adalah penyerahan Bingkisan Ramadan untuk anak yatim. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara serentak melalui Zoom di seluruh Indonesia pada tanggal 17 Maret 2025 pukul 15.30 WITA ba’da ashar hingga selesai. Acara ini akan dipusatkan di aula Kementerian Agama Kabupaten Buol.
“Untuk mensukseskan program ini, saya mengimbau seluruh PNS dan PPPK MAN Buol agar dapat berkontribusi dengan menyisihkan sebagian penghasilannya. Bantuan tersebut paling lambat dapat dikumpulkan hingga tanggal 10 Maret mendatang,” ujar Salman Dj Adjud.
Pembina OSIM, Siti Khermawati, menyatakan dukungannya terhadap program ini dan berjanji akan segera mendata siswa yang layak menerima bingkisan. “Saya akan mengumpulkan data nama-nama siswa yang tergolong anak yatim dan kurang mampu dari wali kelas masing-masing, agar pendistribusian paket bantuan ini tepat sasaran,” ungkapnya.
Sejumlah guru yang ditugaskan untuk mempersiapkan kegiatan ini telah mulai menyusun perencanaan. Mereka mendata jumlah sumbangan yang kemungkinan terkumpul serta menyesuaikannya dengan jumlah paket bantuan yang dapat dibeli. Rapat ini diharapkan dapat memastikan kelancaran program dan memberikan manfaat besar bagi siswa yang membutuhkan selama Ramadan. (SH-MANBuol)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029