
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Sebagai Alat Ukur Kinerja ASN

Ket: Kakankemenag Donggala, Membuka Secara Resmi Bimbingan Teknis Penyususnan capaian Sasaran Kinerja Pegawai
Donggala ( Kemenag Sulteng ) Kementerian Agama Kabupaten Donggala, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diikuti oleh penyuluh agama Islam dan tenaga administrasi dari KUA, berjumlah 35 orang, di buka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Haerolah Muh. Arief, di Aula Kemenag Donggala, rabu (9/7-2025)
Pembukaan kegiatan tersebut, didampingi oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Donggala, Marzuki, juga sebagai Ketua Panitia Pelaksana, turut hadir Ketua IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Islam Republik Indonesia) Hj, Lulu Zarini, dan Ketua IPARI Kabupaten Donggala, Usman Hamid.
Dalam sambutan Kakankemenag Donggala, mengunkapkan bahwa Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah proses perencanaan dan penetapan target kerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam jangka waktu tertentu , berikut adalah beberapa langkah dalam penyusunan SKP.

Langkah –langkah penyusunan SKP: menentukan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu, mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran, dan menentukan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan pegawai, menentukan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu dan mengembankan rencana aksi yang rinci untuk mencapai target, jelasnya
Kemudian Komponen SKP meliputi sasaran yang ingin dicapai oleh pegawai, indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pegawai, target yang harus dicapai oleh pegawai dan rencana aksi yang rinci untuk mencapai target.
Olehnya itu, manfaat SKP adalah dapat membantu meningkatkan kinerja pegawai dengan menetapkan target yang jelas dan terukur, dapat membantu mengembangkan kemampuan pegawai dengan menetapkan target yang menantang dan memberikan kesempatan untuk belajar dan dapat membantu meningkatkan akuntabilitas pegawai dengan menetapkan target yang jelas dan terukur. Dengan demikian, penyusunan SKP dapat membantu meningkatkan kinerja dan kemampuan pegawai serta meningkatkan akuntabilitas dalam organisasi, terangnya.
.jpeg)
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pelaksana, Marzuki, yang juga Kasi Bimas Islam, mengatakan SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja SKP yang memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai.
Pada dasarnya, setiap Pegawai Negeri Sipil, wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, SKP dibuat sesuai dengan rincian tugas tanggungjawab dan wawenangnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
Maka SKP sendiri disusun dan ditetapkan sebagai rencana oprasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan dan mengacu pada rencana strategis dan rencana kerja tahunan organisasi yang memberi kegiatan apa saja yang dilakukan hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai, tuturnya

- 1 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 2 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 3 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 4 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 5 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta