
Pembentukan Dewan Hakim STQH Tingkat Kota Palu

Ket: Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni saat menyampaikan arahan dalam rapat pembentukan Dewan Hakim STQH Tingkat Kota Palu, Selasa (8/10/24)
Palu (Kemenag Sulteng) – Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Palu menyelenggarakan rapat penting untuk membentuk Dewan Hakim dalam kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) tingkat Kota Palu.
Rapat yang diadakan di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (8/10/2024), Ini dihadiri oleh perwakilan dari Setda Kota Palu, Asisten I, Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni, Kabag Kesra Setda Kota Palu, tokoh masyarakat, serta yang berkompeten dalam bidang Tilawah Al Qur’an dan Hadis.
Moderator dalam rapat tersebut, Sekretaris LPTQ Kota Palu, sekaligus Kepala Seksi Bimas Islam, Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir. Kakankemenag Kota palu, Ahmad Hasni dalam arahannya menjelaskan akan pentingnya pembentukan Dewan Hakim yang berintegritas dan berkompeten dibidangnya masing-masing.
“Dewan Hakim yang akan kita bentuk hari ini harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang Quran dan hadis, serta mampu menilai peserta dengan adil dan objektif.” ujar Kakankemenag
Selain itu, Ahmad Hasni juga berharap agar Dewan Hakim yang terpilih dapat memberikan penilaian yang objektif dan konstruktif, sehingga seleksi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan peserta terbaik yang mampu mengharumkan nama daerah dalam kompetisi yang lebih besar.
Dengan terbentuknya Dewan Hakim ini, diharapkan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis dapat berlangsung dengan semangat yang tinggi dan menghasilkan hafiz dan hafizah yang berkualitas.
Kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu mengatakan, untuk membentuk Dewan Hakim yang terdiri dari beberapa anggota, maka dewan hakim ini dipilih berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan kontribusi mereka dalam bidang tilawah dan hadist.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan STQH ini sebagai ajang pembinaan dan pengembangan bagi para peserta, bukan hanya sekadar kompetisi”, ungkapnya.
Rapat ditutup dengan doa bersama agar pelaksanaan seleksi dapat berjalan lancar dan sukses. Selanjutnya, panitia akan mengumumkan jadwal STQH serta informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan. (MK)


- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029