Evaluasi Pelaksanaan Wakaf Uang SINAR, Penting untuk Diteruskan
Palu (Kemenag Sulteng) - Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan wakaf uang “SINAR” di Kota Palu, forum rapat diadakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Senin (28/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni, Kasubbag TU, para Kepala Seksi, Kepala Madrasah, dan ASN yang tergabung dalam tim Efektif dan Perumus, yang membahas pentingnya keberlanjutan dan pengembangan praktik wakaf uang di Kota Palu.
Kakankemenag Kota Palu, yang juga sebagai peserta Diklat PKN 2, Ahmad Hasni, memaparkan bahwa wakaf uang, sebagai instrumen keuangan sosial, menunjukkan potensi yang signifikan dalam mendukung program-program sosial dan pendidikan.
Meskipun wakaf uang “SINAR” di Kota Palu telah berjalan, evaluasi dan perbaikan terus-menerus sangat diperlukan. "Kita perlu menilai dan mengevaluasi dari wakaf uang yang telah dilaksanakan untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dimasa yang akan datang," ujarnya.
Selain itu didiskusikan pula berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan wakaf uang, termasuk belum tersosialisasikan kepada masyarakat. Kakankemenag juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi tentang wakaf uang agar lebih banyak orang terlibat.
"Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih percaya dan berminat untuk berwakaf," tambahnya.
Melalui forum rapat ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya wakaf uang sebagai instrumen pengembangan sosial lebih meningkat, dan masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam program wakaf yang berkelanjutan.
Selain itu, Kakankemenag berharap kita semua dapat lebih memahami tentang wakaf uang dan berkomitmen untuk berkontribusi dalam pengembangan wakaf di komunitas masing-masing termasuk KUA dan Madrasah di Kota Palu.
Di akhir rapat, peserta sepakat bahwa evaluasi pelaksanaan wakaf uang “SINAR” di Kota Palu harus menjadi agenda rutin. "Hanya dengan evaluasi yang terus menerus, kita bisa memastikan wakaf uang memberikan kontribusi yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandas Ahmad Hasni. (MK)
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024