
Sekretaris Pokjawas Kota Palu Apresiasi Kegiatan Amaliyah Ramadan di MA Muhammadiyah

Ket: Suasana kegiatan amaliyah yang sedang berlangsung
Palu (Kemenag Sulteng) ---Bulan Ramadan merupakan bulan yang istimewa bagi setiap umat muslim. Umat muslim memperingati bulan istimewa tersebut hanya selama setahun sekali.
Meski singkat, amalan yang akan didapat bila dilakukan di bulan mulia ini sangatlah istimewa. Umat muslim seringkali berlomba-lomba untuk meningkatkan amalan ibadah mereka pada bulan nan istimewa ini, tak terkecuali Siswa MA Muhammadiyah Palu.
MA Muhammadiyah melakukan kegiatan "Amaliyah Ramadan 1443 H" Pada 11 s/d 12 April yang lalu. Kegiatan ini dipandu oleh Guru Mata pelajaranpelajaran, Eni Pudjiastuti, dan digelar di Masjid Roisul Amin dilingkungan madrasah.
Sekretaris Pokjawas Kemenag Kota Palu, Nurhayati Nadra, yang juga Pengawas Pembina MA Muhammadiyah mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini dihadiri oleh puluhan siswa dan bertujuan untuk melatih para siswa untuk terbiasa mengisi bulan Ramadan dengan amalan-amalan yang bermanfaat di bulan Ramadan.
"Dalam kegiatan dilaksanakan Shalat Dhuha, Kultum, membaca dan menghafal Al-Qur'an, kegiatan belajar mengajar dan Shalat Zuhur berjamaah, " Terang Nurhayati.
Dirinya berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi kegiatan rutin juga di luar bulan Ramadan.
"Saya harap selepas Ramadan, kegiatan seperti ini bisa dirutinkan pada hari-hari tertentu, Jum'at misalnya," Harap Nurhayati.
Tak lupa, Ketua Perempuan PGRI Sulteng ini, mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh madrasah yang dipimpin oleh Kamad, Ardan Lelemappuji tersebut.
"Konsisten berbuat kebaikan, Insya Allah meningkatkan amal saleh, sukses selalu buat MA Muhammadiyah, " Pungkasnya.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029