
Kakankemenag Donggala Harap KUA Tingkatkan Kinerja 2023
Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memberikan arahan pada rapat koordinasi KUA bersama Kasi Bimas Islam Kemenag Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Para Kepala KUA bersama Pelaksana Tugas Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Donggala, H. Syafrudin, dan Ketua Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Hayyun Nur, di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Rabu (11/1-2023)
Rusdin, dalam arahannya mengatakan bahwa pembayaran honor Pramubakti yang ada di Kantor KUA harus dicairkan setiap bulan oleh bendahara. Olehnya KUA dilingkungan Kabupaten Donggala menyampaikan kepada honorer agar setiap bulannya memasukkan laporan kegiatan mereka kepada bendahara untuk pembayaran honor, ujarnya.
Selain itu, saya juga mengharapkan kepada KUA supaya melakukan pembinaan terhadap pengusaha kecil dan menengah yang ada di wilayah kerjanya untuk meningkatkan produksi warga masyarakat juga memberikan label halal, jelasnya.
"Saya meminta para kepala KUA yang belum selesai laporan pertanggung jawabannya tentang dana operasional di tahun 2022, harus segera diselesaikan kemudian diserahkan kepada Seksi Bimais Kemenag Donggala," ujarnya
Di tahun 2023, KUA selalu meningkatkan kinerjanya lebik baik lagi dari pada di tahun sebelumnya, sebab hal ini padasarnya ASN selalu dituntut bagaimana bisa meningkatkan aktivitasnya dalam melayani masyarakat secara prima, pungkasnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H